Vila-vila Bekas Bongkar di Puncak Dibangun Kembali

Kamis, 23 April 2015 | 07:36 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Sebuah alat berat yang sedang melakukan pembongkaran villa liar di Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor, Jabar, Senin (25/11).
Sebuah alat berat yang sedang melakukan pembongkaran villa liar di Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor, Jabar, Senin (25/11). (Antara/Jafkhairi)

Bogor - Forest Watch Indonesia (FWI) menemukan sejumlah vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat yang telah dibongkar oleh pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 2013 dibangun kembali oleh pemiliknya.

"Maret 2015, kami menemukan empat dari 27 bangunan vila di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, telah dibangun kembali. Bahkan ada yang sudah selesai pengerjaannya," kata Koodinator FWI Dwi Lesmana, dalam diskusi memperingati Hari Bumi, yang diselenggarakan oleh Konsorsium Penyelamatan Kawasan Puncak dengan tema "Pascapembongkaran vila di Puncak" di Bogor, Rabu (22/4).

Ia mengatakan, kondisi demikian memperlihatkan keseriusan pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyelamatkan kawasan lindung Puncak patut dipertanyakan.

Setelah setengah tahun pembongkaran vila di Puncak dilakukan, tidak terlihat upaya tindak lanjut terkait pemulihan kawasan konservasi tersebut.

"Bahkan terkesan tidak ada pengawasan pascapembongkaran bangunan," katanya.

Akhir 2013, pemerintah Kabupaten Bogor, di bawah kepemimpinan Bupati Rachmat Yasin gencar melakukan pembongkaran vila di kawasan Puncak, sebagai upaya memulihkan wilayah tersebut sebagai resapan air, demi mencegah banjir di DKI Jakarta.

"Bupati Rachmat Yasin kala itu pernah berkata, pembongkaran bertujuan mengembalikan fungsi lahan sebagai kawasan konservasi, sehingga tidak boleh ada bangunan apapun," kata Dwi.

Namun, lanjut Dwi, kenyataan saat ini, sejumlah vila tampak sudah terbangun kembali di atas kawasan lindung tersebut.

Menurutnya, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan serta Dinas Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor tidak serius melakukan pengawasan dan penegakan hukum, berkaitan dengan bangunan liar di kawasan lindung tersebut.

Padahal tercatat ada 239 vila di Kecamatan Megamendung dan Cisarua yang telah dibongkar hingga akhir 2013. Pembongkaran tersebut menelan biaya puluhan miliar rupiah.

"Bahkan Pemprov DKI Jakarta sudah mengucurkan dana Rp 30 miliar untuk kegiatan pembongkaran tersebut," kata dia.

Ia menambahkan, dalam Peraturan Daerah 19/2008 tentang penataan ruang Kabupaten Bogor 2008 - 2025, menyebutkan Kampung Sukatani, Kecamatan Cisarua berada di dalam kawasan lindung.

"FWI mendesak pemerintah Kabupaten Bogor agar tidak setengah hati melakukan penegakan aturan penataan ruang, serta menindaklanjuti dengan upaya pemulihan fungsi ekologi kawasan lindung Puncak bagi daerah hilir," kata dia.

Sementara itu, Ketua Konsorsium Penyelamatan Kawasan Puncak, Ernan Rustiadi menyebutkan, penataan kawasan puncak setengah hati.

"Setelah pembongkaran tidak ada kelanjutan, pembongkaran yang dilakukan terkesan tembang pilih, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena vila dibongkar. Jadi penataan kawasan Puncak belum tuntas," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon