DPR Minta Proses Pengadilan Sengketa Kepengurusan Parpol Dipercepat

Kamis, 23 April 2015 | 09:46 WIB
HR
B
Penulis: Hizbul Ridho | Editor: B1
Petugas KPU membawa contoh kotak suara berbahan kardus di KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Petugas KPU membawa contoh kotak suara berbahan kardus di KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan. (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melangsungkan pembahasan panja yang alot soal partai politik yang sah untuk mengikuti pemilihan kepala daerah, Rabu (22/4) malam.

Rapat tertutup yang berakhir 23.00 WIB itu menyepakati untuk menghapus salah satu norma di dalam Peraturan KPU tentang pencalonan, khususnya tenggat waktu penyerahan kepengurusan yang sah dari parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Tadi sudah disepakati untuk KPU menerima kepengurusan mana yang sah itu tidak perlu pakai limit waktu. Di draft (PKPU) kan disebutkan dua bulan sebelum pendaftaran harus sudah ada SK Menkumham. Itu dihapus," kata Anggota Komisi II Fraksi PAN, Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen.

Sehingga, sampai batas akhir pendaftaran, yakni pada 26 Juli, kata Yandri, KPU masih bisa menerima perubahan kepengurusan dari Menkumham atas keputusan pengadilan yang inkrach terhadap sengketa kepengurusan Golkar dan PPP.

"Pastinya membuka peluang buat menerima keputusan mana yang inkracht," imbuhnya.

Selain itu, Komisi II, KPU, Bawaslu dan Kemendagri bersepakat akan berkonsultasi kepada Mahkamah Agung untuk menyampaikan masalah ini.

Yandri mengatakan, konsultasi tersebut agar MA menerbitkan surat edaran untuk mempercepat proses sengketa kepengurusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi bisa dipercepat sebab ada Surat Edaran MA untuk mempercepat proses peradilan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau ada kasasi dan banding dipercepat saja, jadi kalau ada yang inkracht bisa diselesaikan sebelum pendaftaran calon pilkada," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon