Kejari Bekasi Selidiki Dugaan Korupsi Lahan TPU
Kamis, 23 April 2015 | 12:15 WIBBekasi - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat tengah menyelidiki dugaan korupsi penjualan lahan tempat pemakaman umum (TPU) milik pemerintah daerah setempat.
"Pengadaan lahan TPU itu merupakan kewajiban pengembang perumahan kepada Pemkot Bekasi," kata Kepala Kejari Kota Bekasi Enen Saribanon di Bekasi, Kamis (23/4).
Menurut dia, Kejari Kota Bekasi telah menerima laporan dari warga terkait indikasi tanah TPU tersebut saat ini telah diperjualbelikan oleh oknum aparatur Pemkot Bekasi.
Hingga saat ini, sekitar 28 pengembang perumahan telah dipanggil dan diminta keterangan terkait pengadaan lahan TPU tersebut.
"Luasnya cukup besar, lebih satu hektare yang diduga dijual dan kini sedang tahap penyidikan," katanya.
Menurut dia, pengelolaan lahan TPU yang diserahkan pengembang itu kini tidak terkelola dengan baik oleh Pemkot Bekasi.
"Boleh dikatakan, pengadaan dan pengelolaan lahan TPU di Kota Bekasi tidak maksimal. Banyak pengembang sudah menyerahkan kewajibannya, tetapi lahannya tidak jelas pengelolannya oleh Pemkot Bekasi," ujar Kasi Intel Kejari Bekasi Ade Hermawan.
Menurut Ade, penyerahan aset pengembang untuk lahan TPU itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 71 Tahun 2013, yang menyebutkan, setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan lahan TPU kepada Pemkot Bekasi.
Bagi pengembang yang membangun perumahan di Kota Berkasi, wajib menyediakan lahan TPU seluas dua persen dari lahan perumahan yang dibebaskan.
Sementara, bagi pengembang yang membangun rumah susun atau apartemen, kewajibannya menyediakan lahan TPU adalah 2,5 sampai 3,5 meter persegi setiap unit yang dibangun.
Namun dalam praktiknya, banyak peroses administrasi tidak dilaksanakan semestinya dan akhirnya banyak lahan TPU dijual kembali oleh oknum aparatur pemerintah.
Pemkot Bekasi telah menentukan beberapa lokasi lahan TPU, di antaranya di Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang, Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih, dan di Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustika Jaya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




