Eksepsi Sutan Bhatoegana Hanya Curhat

Kamis, 23 April 2015 | 21:33 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta 16 April 2016
Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta 16 April 2016 (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai eksepsi yang dibacakan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4), hanya curahan hati (curhat) dan keluh kesah yang bersangkutan.

"Keberatan terdakwa sebagaimana yang diucapkan dalam prolog eksepsinya hanyalah berkeluh-kesah atau curahan hati tentang kondisi yang tengah dialami terdakwa selama ini terkait kasus yang menimpanya," kata Jaksa Dody Sukmono membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi Sutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/4).

Tim JPU KPK menegaskan, status tersangka yang dikenakan kepada terdakwa telah melalui seluruh proses hukum di KPK. Proses itu dimulai dari hasil penyelidikan yang dibawa dalam forum ekspose yang diikuti penyelidik, penyidik, penuntut umum serta pimpinan KPK.

"Dilakukan pemaparan mengenai peristiwa pidana beserta alat buktinya dan berdasarkan alat bukti tersebut kemudian menetapkan tersangka. Keputusan itu dilakukan secara kolektif sehingga tidak ada salah satu pimpinan yang memaksakan kehendaknya," kata jaksa Dody.

Dalam eksepsinya, Sutan mengaku gusar atas penetapan tersangka yang menurutnya tidak berdasarkan alat bukti yang akurat.

Bahkan, KPK dituduh bersikap telah bersikap sewenang-wenang terhadapnya beserta keluarganya sewaktu menetapkan status cegah dan menggeledah rumahnya.

Setelah mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsinya, Sutan kembali meminta majelis hakim yang diketuai Artha Theresia untuk menangguhkan penahanannya. Alasannya, Sutan harus ke dokter untuk membetulkan kawat gigi (behel).

"Saya mau mengajukan surat pemohonan untuk menangguhkan penahanan untuk berobat. Ini ada surat dari dokter pribadi saya, ini terkait dengan behel dan keloid," kata Sutan kepada majelis hakim.

Hakim Artha menyarankan Sutan untuk lebih dulu diperiksa di klinik Rutan KPK untuk mendapatkan rekomendasi dari dokter terkait. Selama tidak ada rekomendasi majelis tidak mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Sutan.

"Dirawat di luar harus ada dasarnya," kata hakim Artha. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon