Konflik Partai Golkar

Golkar Kubu ARB: Sebentar Lagi SK Menkumham Dibatalkan

Jumat, 24 April 2015 | 12:03 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham (kiri) bersama Kuasa hukum DPP Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang perdana gugatan Partai Golkar di PN Jakarta Utara, Jakarta, 25 Maret 2015
Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham (kiri) bersama Kuasa hukum DPP Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang perdana gugatan Partai Golkar di PN Jakarta Utara, Jakarta, 25 Maret 2015 (Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, menganggap dalam waktu dekat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol akan dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Idrus menilai tidak mungkin Munas abal-abal, sebutannya untuk munas Ancol yang digelar kubu Agung Laksono, disahkan.

"Sebentar lagi SK Menkumham itu dibatalkan. Bagaimana mungkin yang disahkan munas abal-abal. Cobalah bertanya ke hati nurani masing-masing," ujar Idrus saat dihubungi Suara Pembaruan, Jumat (24/4).

Idrus menyebut Munas Ancol abal-abal karena mayoritas pesertanya adalah peserta ilegal dan tidak sah. Menurutnya, pihaknya menemukan banyak pemalsuan dokumen khususnya surat mandat saat munas Ancol berlangsung.

"Surat mandat yang palsu, kami sudah laporkan ke Bareskrim dan sudah ada dua tersangkanya," katanya.

Sebelumnya di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Idrus mengungkapkan bahwa Partai Golkar kubu Agung Laksono konsisten melakukan penggaran hukum dan tidak menaati perintah Putusan Sela PTUN yang menunda pelaksanaan SK Menkumham.

Pasalnya, kubu AL masih melakukan konsolidasi di daerah-daerah untuk menghadapi pilkada.

"Kubu AL secara konsisten melakukan perbuatan perlawanan hukum. Kubu AL tetap bergerak melakukan konsolidasi untuk pilkada. Kubu Agung tidak mengindahkan putusan sela PTUN. Mereka tetap melakukan aktivitas untuk penjaringan calon pilkada, padahal SK Menkumhan ditunda pelaksanaannya," kata Idrus.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon