KPU Tegaskan Sebelum 30 April PKPU Harus Ditetapkan

Jumat, 24 April 2015 | 20:12 WIB
HR
WP
Penulis: Hizbul Ridho | Editor: WBP

Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai sudah cukup.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, panitia kerja (panja) PKPU sudah tidak bisa lagi memberikan alternatif lain terkait sengketa kepengurusan partai politik (parpol) yang memperumit proses pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"KPU memandang rapat konsultasi sudah cukup. Sejak semalam, yang ada forum curah pendapat. Sudah tidak ada lagi alternatif lainnya," kata Ida kepada wartawan di gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/4).

Jika panja PKPU memiliki rekomendasi lain terkait sengketa Golkar dan Partai Persatuan Pemangunan (PPP), Ida mengatakan Komisi II bisa mengirim surat rekomendasi kepada KPU, paling lama Senin (27/4). "Kenapa hari Senin? Karena dalam tahapan, ada deadline waktu bagi KPU untuk merampungkan seluruh PKPU. Merampungkan dalam arti mengesahkan seluruh PKPU tersebut," ujarnya.

Ida menyampaikan selambat-lambatnya KPU akan mengesahkan sisa tujuh rancangan PKPU pada 30 April. KPU membutuhkan enam hari untuk mengesahkan setelah menerima rekomendasi Komisi II. Tujuannya, agar tidak ada persoalan norma yang multitafsir pada pasal.

"Ini memang pekerjaan yang tidak mudah dalam menyusun regulasi. Mohon dapat dipahami bahwa KPU butuh waktu untuk dapat menuntaskan PKPU dalam menafsir masukan dari panja dan Komisi II dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Ida.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, dalam rapat panja yang tidak dihadiri oleh KPU hari ini, 10 fraksi sepakat tidak ada parpol yang tidak diikutkan pilkada meski dalam sedang bersengketa. Komisi II merekomendasikan agar KPU mengambil keputusan terakhir dari pengadilan. "Sudah ditandatangi kalau belum inkracht maka keputusan terakhir yang diambil, walaupun ada banding. Sampai batas terakhir pendaftaran," tukasnya.

Selain itu, Komisi II juga merekomendasikan agar KPU menerima kepengurusan parpol peserta pemilu 2014, atau kepengurusan sebelum terjadi kisruh.

Sementara anggota Komisi II Fraksi PDIP Arief Wibowo mengatakan sebaliknya. Menurutnya, KPU tidak bisa menerima kepengurusan parpol pemilu 2014. "Sudah tidak bisa. Karena partai-partai tersebut sudah mengadakan Muktamar dan Munas. Harus kepengurusan yang terbaru," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II, Ahmad Riza Patria menyampaikan dalam masa reses, Komisi II akan mengirim surat kepada KPU atas tiga rekomendasi hasil panja PKPU. Rekomendasi tersebut menunggu putusan inkracht dari pengadilan sebelum pendaftaran calon, atau parpol yang bersengketa segera islah sebelum pendaftaran bakal calon, atau menggunakan keputusan terakhir pengadilan.

"Dalam minggu depan kita juga akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mempercepat proses pengadilan sengketa kepengurusan parpol. Supaya ada putusan inkracht sebelum pendaftaran calon peserta pilkada," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon