Sangkal Tuhan di Facebook, PNS Sumbar Diamankan Polisi
Kamis, 19 Januari 2012 | 15:43 WIB
Bila Tuhan memang benar ada, pengasih, dan penyayang maka hanya hal-hal baik yang terjadi
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat yang mengaku ateis, diamankan oleh polisi dari massa setelah dia menulis di akun Facebook-nya bahwa Tuhan tidak ada.
"Dia sudah dikerubung ramai-ramai oleh massa," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Chairul Aziz, kepada beritasatu.com, Kamis (19/1). "Untuk menghindari dia dianiaya, anggota kita datang ke TKP dan membawa dia ke kantor polisi untuk mengamankan dia," imbuh dia.
Alexander (31), pegawai Bappeda kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, telah lama mengelola laman Facebook yang dinamai Ateis Minang. Dia tidak menyangka bahwa ada orang lain, yang juga pegawai Bappeda juga, berupaya untuk mencari tahu keberadaan dan pekerjaannya.
Pada Rabu (18/1), sekelompok massa mendatangi kantornya. Media lokal memberitakan dia sempat dipukuli sebelum diserahkan ke polisi. Namun Chairul mengatakan bahwa dia tidak mengetahui apakah Alexander sempat dipukuli.
Meski statusnya bukan tahanan, Chairul mengatakan bahwa bukan tidak mungkin Alexander bisa menjadi tersangka untuk kasus penistaan agama.
"Sekarang ini kita serahkan pada Badan Koordinasi Pengamat Aliran Agama dan Kepercayaan dan Kementerian Agama. Kalau menurut mereka ada unsur penistaan agama, akan kita proses pidananya."
Chairul sendiri berpendapat bahwa setelah menginterogasi Alexander, dia tidak melakukan pelanggaran apapun dengan menjadi ateis.
"Tapi dia salah tempat, dia tidak bisa bebas untuk menganut kepercayaan karena Indonesia ini negara ber-Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Chairul.
Pada polisi, Alexander hanya mengatakan bahwa dia tidak mempercayai Tuhan karena banyak hal buruk yang terjadi di mana-mana. Menurutnya bila Tuhan memang benar ada, pengasih, dan penyayang maka hanya hal-hal baik yang terjadi.
Alexander bertumbuh sebagai penganut Islam. Namun ketika dia memasuki bangku sekolah dasar, dia mulai meninggalkan kepercayaan dan ibadahnya lalu memutuskan untuk menjadi seorang ateis.
Bila Alexander terbukti melakukan penistaan agama, dia bisa dituntut untuk pelanggaran pasal 156 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat yang mengaku ateis, diamankan oleh polisi dari massa setelah dia menulis di akun Facebook-nya bahwa Tuhan tidak ada.
"Dia sudah dikerubung ramai-ramai oleh massa," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Chairul Aziz, kepada beritasatu.com, Kamis (19/1). "Untuk menghindari dia dianiaya, anggota kita datang ke TKP dan membawa dia ke kantor polisi untuk mengamankan dia," imbuh dia.
Alexander (31), pegawai Bappeda kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, telah lama mengelola laman Facebook yang dinamai Ateis Minang. Dia tidak menyangka bahwa ada orang lain, yang juga pegawai Bappeda juga, berupaya untuk mencari tahu keberadaan dan pekerjaannya.
Pada Rabu (18/1), sekelompok massa mendatangi kantornya. Media lokal memberitakan dia sempat dipukuli sebelum diserahkan ke polisi. Namun Chairul mengatakan bahwa dia tidak mengetahui apakah Alexander sempat dipukuli.
Meski statusnya bukan tahanan, Chairul mengatakan bahwa bukan tidak mungkin Alexander bisa menjadi tersangka untuk kasus penistaan agama.
"Sekarang ini kita serahkan pada Badan Koordinasi Pengamat Aliran Agama dan Kepercayaan dan Kementerian Agama. Kalau menurut mereka ada unsur penistaan agama, akan kita proses pidananya."
Chairul sendiri berpendapat bahwa setelah menginterogasi Alexander, dia tidak melakukan pelanggaran apapun dengan menjadi ateis.
"Tapi dia salah tempat, dia tidak bisa bebas untuk menganut kepercayaan karena Indonesia ini negara ber-Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Chairul.
Pada polisi, Alexander hanya mengatakan bahwa dia tidak mempercayai Tuhan karena banyak hal buruk yang terjadi di mana-mana. Menurutnya bila Tuhan memang benar ada, pengasih, dan penyayang maka hanya hal-hal baik yang terjadi.
Alexander bertumbuh sebagai penganut Islam. Namun ketika dia memasuki bangku sekolah dasar, dia mulai meninggalkan kepercayaan dan ibadahnya lalu memutuskan untuk menjadi seorang ateis.
Bila Alexander terbukti melakukan penistaan agama, dia bisa dituntut untuk pelanggaran pasal 156 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




