Sangkal Tuhan di Facebook, PNS Sumbar Diamankan Polisi

Kamis, 19 Januari 2012 | 15:43 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook (AFP)
Bila Tuhan memang benar ada, pengasih, dan penyayang maka hanya hal-hal baik yang terjadi

Seorang  pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat yang mengaku ateis, diamankan oleh polisi dari massa setelah dia menulis di akun Facebook-nya bahwa Tuhan tidak ada.
 
"Dia sudah dikerubung ramai-ramai oleh massa," kata Kapolres Dharmasraya  AKBP Chairul Aziz, kepada beritasatu.com, Kamis (19/1). "Untuk menghindari dia dianiaya, anggota kita datang ke TKP dan membawa dia ke kantor polisi untuk mengamankan dia," imbuh dia.

Alexander (31), pegawai Bappeda kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, telah lama mengelola laman Facebook yang dinamai Ateis Minang. Dia tidak menyangka bahwa ada orang lain, yang juga pegawai Bappeda juga, berupaya untuk mencari tahu keberadaan dan pekerjaannya.
 
Pada Rabu (18/1), sekelompok massa mendatangi kantornya. Media lokal memberitakan dia sempat dipukuli sebelum diserahkan ke polisi. Namun Chairul mengatakan bahwa dia tidak mengetahui apakah Alexander  sempat dipukuli.
 
Meski statusnya bukan tahanan, Chairul mengatakan bahwa bukan tidak mungkin Alexander bisa menjadi tersangka untuk kasus penistaan agama.

"Sekarang  ini kita serahkan pada Badan Koordinasi Pengamat Aliran Agama dan Kepercayaan dan Kementerian Agama. Kalau menurut mereka ada unsur penistaan agama, akan kita proses pidananya."

Chairul sendiri berpendapat bahwa setelah menginterogasi Alexander, dia tidak melakukan pelanggaran apapun dengan menjadi ateis.

"Tapi  dia salah tempat, dia tidak bisa bebas untuk menganut kepercayaan karena Indonesia ini negara ber-Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Chairul.
 
Pada polisi, Alexander hanya mengatakan bahwa dia tidak mempercayai Tuhan karena banyak hal buruk yang terjadi di mana-mana. Menurutnya bila Tuhan memang benar ada, pengasih, dan penyayang maka hanya hal-hal baik yang terjadi.

Alexander bertumbuh sebagai penganut Islam. Namun ketika dia  memasuki bangku sekolah dasar, dia mulai meninggalkan kepercayaan dan ibadahnya lalu memutuskan untuk menjadi seorang ateis.

Bila  Alexander terbukti melakukan penistaan agama, dia bisa dituntut untuk  pelanggaran pasal 156 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon