Djarot: Aturan Lapor 1x24 Jam Juga Berlaku untuk Penghuni Apartemen

Senin, 27 April 2015 | 14:56 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan, aturan tamu lapor 1x24 jam juga berlaku bagi penghuni apartemen. Dia tidak ingin penghuni apartemen mendapat perlakukan istimewa sehingga merasa eksklusif sendiri.

"Tidak eksklusivitas dalam aturan ini. Karena merasa eksklusif, petugas pun tidak bisa masuk ke dalam apartemen," kata Djarot di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (27/4).

Dia menilai, adanya eksklusivitas apartemen membuat praktik prostitusi, narkoba, atau aksi teroris dapat berkembang dengan mudah. Seperti yang terjadi di Apartemen Kalibata City dengan modus penawaran melalui media online.

Karena itu, mantan Wali Kota Blitar ini menegaskan, tidak boleh ada eksklusivitas terhadap penghuni apartemen. Semua penduduk warga Jakarta sama di mata hukum dan aturan, meski tinggal di apartemen, rumah susun (rusun), maupun rumah biasa.

Sama halnya seperti warga yang tinggal di perumahan biasa, tamu yang berkunjung di apartemen juga harus lapor 1x24 jam. Sehingga, semua warga yang tinggal di suatu daerah bisa terdata dengan baik.

"Pendataan ini semuanya termasuk ke penghuni sementara, jangankan yang tinggal setahun, tinggal sebulan pun harus didata. Program dulu kan gitu, 1x24 jam harus lapor," ujarnya.

Djarot telah memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI dan Satpol PP DKI segeral melakukan pendataan terhadap penghuni apartemen tanpa ada perkecualian apa pun. Jika ada penolakan dari penghuni, maka petugas Dinas Dukcapil DKI dan Satpol PP dapat melapor kepada dirinya.

"Kami instruksikan Dinas Dukcapil dan Satpol PP bekerja sama dengan RT dan RW serta kelurahan setempat untuk mendata penghuni apartemen yang ada di wilayah mereka masing-masing. Kalau ada yang menolak pendataan, laporkan pada saya. Nanti saya sendiri yang akan mendata mereka," tegasnya.

Pendataan sedang gencar dilakukan, menurut mantan anggota DPR RI ini, supaya Pemprov DKI memiliki data kependudukan yang valid sehingga dapat meminimalisasi kegiatan yang negatif. Seperti peredaran narkoba, prostitusi, aksi terorisme, dan tindakan kriminalitas lainnya. Selain itu, pendataan juga bermanfaat untuk menjamin keamanan penghuni apartemen.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon