Sutan Bhatoegana Tuntut Pembuktian KPK

Senin, 27 April 2015 | 16:28 WIB
FS
IC
Penulis: Fana F Suparman | Editor: CAH
Sutan Bhatoegana
Sutan Bhatoegana (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana menolak membeberkan anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 yang turut menerima uang dari mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Bahkan, politisi Partai Demokrat itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan sangkaan kepadanya tersebut.

"Yang bilang (semua) komisi VII dapat duit itu kan KPK. Biar KPK yang buktikan di sini (persidangan)," kata Sutan usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4).

Sutan menyatakan, pihaknya menunggu KPK membuktikan melalui saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

"Makanya kami tunggu, tadi kan Pak Eggy Sudjana bilang nggak ada kita setop saja, tapi kurang bagus kalau wartawan melihat kita saja, biar nanti ditunjukan orang lain, saksi-saksinya," kata Sutan.

Dalam kesempatan tersebut Eggy Sudjana, salah seorang kuasa hukum Sutan menyatakan dalam dakwaan, Jaksa KPK tak menjelaskan secara rinci pihak yang disebut bersama Sutan menerima uang dari Waryono Karno. Padahal, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu.

"KPK mendakwa pak Sutan dan kawan-kawan. Pertanyaan seriusnya itu? Dan kawan-kawan itu siapa? Kenapa nggak dirinci? Kenapa nggak jelas orangnya? Kenapa nggak dipanggil? Kenapa nggak dijadikan tersangka? Jangan lupa, ini sudah satu tahun loh, dari bulan Mei 2014. Jadi ini kan kelambanan tersendiri yang harus dicatat," kata Egy.

Diberitakan, dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut Sutan menerima uang senilai USD 140 ribu. Uang itu diterima oleh Sutan dari Waryono Karno saat masih menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM. Disebutkan, uang dari Waryono Karno tersebut dimasukan ke dalam amplop dengan kode tertentu. Uang sebesar USD7.500 untuk Sutan sebagai Ketua Komisi VII ditulis dalam amplop dengan kode P. Sementara amplop dengan kode A yang berisi USD 2.500 disebut untuk Sekretariat Komisi VII DPR dan 43 amplop lainnya dengan kode A untuk anggota Komisi VII DPR RI.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sutan Bhatoegana dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang US$140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Sutan juga didakwa menerima sejumlah pemberian, antara lain menerima uang US$200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sejumlah pemberian antara lain yaitu satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon