Menhan Minta PBB Tidak Intervensi Hukum Indonesia
Selasa, 28 April 2015 | 14:33 WIB
Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meminta lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mengintervensi proses hukum di Indonesia, khususnya terkait narkoba. PBB harus menghormati kedaulatan hukum Indonesia. Hukum Indonesia masih membolehkan hukuman mati bagi pengedar narkoba.
"Kami enggak mau diintervensi. [Keputusan] apa yang sudah diambil bapak presiden, sudah dipikirkan dengan matang. Tentu telah dikoordinasikan dan itulah yang terbaik diambil," kata Ryamizard saat menghadiri kegiatan Forum Akuntabilitas di Balai Samudra, Jakarta Utara, Selasa (28/4).
Ia menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Ban Ki-Moon yang meminta pemerintah Indonesia menahan diri dalam mengeksekusi mati sembilan terpidana kasus narkoba. Ban Ki-Moon meminta Indonesia mengadopsi Deklarasi Hak Asasi Manusia dari PBB yang salah satunya menghapus hukuman mati.
Ryamizard menjelaskan dampak buruk dari narkoba terhadap bangsa ini sangat berbahaya. Setiap hari ada sekitar 50 orang warga Indonesia yang meninggal karena narkoba. Di sisi lain, ada 4,5 juta orang yang sudah direhabilitasi atau dipulihkan karena pengaruh narkoba. Dengan data seperti itu maka peredaran narkoba harus dihentikan. Caranya, dengan memberikan hukuman mati kepada pengedar agar menimbulkan efek jera.
"Kita sudah tahu akibat narkoba. Satu hari, orang kita mati 50 orang. Kalau satu orang mati dianggap melanggar HAM, ini mencapai 50 orang. Jika dihitung-hitung, satu bulan 1.500 orang mati, kalau satu tahun 18.000 orang mati. Apa kita biarkan narkoba ini? Kita tak bisa biarkan ada yang mati terus, itu yang harus kita hentikan," tutur Ryamizard.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




