Lulung Belum Muncul, Polri Ancam Jemput Paksa

Rabu, 29 April 2015 | 13:05 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau Lulung.
Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau Lulung. (Beritasatu TV)

Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung dan ‎Sekretaris Komisi E DPRD, Fahmi Zulfikar yang sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) belum juga muncul di Bareskrim hingga Rabu (29/4) siang ini.

Keduanya seharusnya akan diperiksa terkait kasus yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) - Perubahan DKI, tahun anggaran 2014, yang diduga merugikan negara Rp 50 miliar itu.

Kabareskrim, Komjen Budi Waseso (Buwas) sebelumnya telah memberi sinyal akan segera menetapkan tersangka baru paska penggeledahan ruang kerja kedua anggota dewan yang masih berstatus saksi itu.

"Sesuai UU bisa dipanggi‎l dengan surat perintah membawa (bila Lulung dan Fahmi sekali lagi tak memenuhi panggilan Bareskrim)," kata Karo Penmas, Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/4).

Panggilan pertama untuk mereka pada Senin (27/4). Hari ini adalah panggilan kedua.

"Kami harap keduanya memenuhi panggilan ini, supaya prosesnya bisa cepat tuntas. Harapan kita seperti itu," tambah Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, ruangan Lulung dan Fahmi telah digeledah terkait kasus pengadaan UPS.

Dalam kasus ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Dr Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.

Kasus ini terjadi karena tiga serangkai dalam kasus ini, yaitu legislatif, eksekutif, dan distributor berkolaborasi untuk memasukan proyek UPS di APBD-P untuk sekolah-sekolah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat senilai Rp 300 miliar, yang kemudian diketahui di-markup hingga Rp 50 miliar.

Proyek UPS di APBD-P ini kini telah beroperasi untuk sekolah-sekolah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat yang dibagi menjadi 49 paket.

Proses ini telah menyalahi prosedur dan ketentuan yang ada, yang mana distributor mengatur PT atau CV yang menangani tiap-tiap sekolah. Ditemukan ada 35 PT dan CV yang bertugas sebagai penyalur.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon