Jubir Kemlu: Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane karena Berhati-hati
Rabu, 29 April 2015 | 15:53 WIB
Jakarta - Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir mengatakan, penundaan eksekusi terpidana mati Mary Jane Velosso menunjukkan, penerapan hukum di Indonesia sangat hati-hati, khususnya terkait masalah hukuman mati.
"Kami mendapatkan informasi kemarin, yang menimbulkan fakta-fakta baru terkait dengan kasus Mary Jane sehingga dibutuhkan kesaksian Mary Jane yang membuktikan ini terkait kasus trafficking (perdagangan manusia)," kata Arrmanatha saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/4).
Lelaki yang disapa Tata itu mengungkapkan, pemerintah melihat isu hukuman mati sangat penting secara internasional dan di dalam negeri, sehingga pemerintah memutuskan untuk menunda sementara eksekusi mati Mary Jane.
Menurut Tata, Pemerintah Indonesia menerima permintaan dari Pemerintah Filipina agar Mary Jane memberikan kesaksian terkait adanya pelaku perdagangan manusia yang menyerahkan diri di Filipina dan akan diproses secara hukum.
"Saya rasa ini adalah suatu langkah yang baik karena ini memberikan semua kepastian hukum kepada yang bersangkutan," kata Tata.
Terpidana mati asal Filipina yang juga buruh migran, Mary Jane, batal dieksekusi mati hari Rabu dini hari karena ada bukti hukum baru. Bukti baru berupa sesorang yang mengaku sebagai perekrut Mary Jane, yakni Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
Presiden Joko Widodo juga mengakui adanya komunikasi dengan Presiden Filipina Benigno Aquino Jr di sela-sela KTT ASEAN di Kuala Lumpur Malaysia, awal pekan ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




