TPDI dan Faksi Apresiasi Putusan Jokowi Tunda Eksekusi Mary Jane
Rabu, 29 April 2015 | 19:30 WIB
Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) mengapresiasi putusan Presiden Jokowi yang menunda eksekusi pidana mati warga Filipina, Mary Jane Velosa.
Kedua lembaga ini menilai putusan tersebut sangat bijaksana, aspiratif, dan mencerminkan sikap negarawan yang menghormati rasa keadilan publik.
"Putusan Jokowi patut diapresiasi. Ini sesuatu yang luar biasa," ujar Koordinator Faksi, Hermawi Taslim, di Jakarta, Rabu (29/4).
Sejak awal, ujar Taslim, perkara Mary Jane memang sarat kontroversi. Dia menduga Mary adalah korban sindikat perdagangan manusia. Dugaan ini semakin kuat, katanya dengan adanya pengakuan dan penyerahan diri anggota sindikat Maria Kristina Sergio di kepolisian Metro Manila awal pekan ini.
"Penundaan eksekusi ini sama sekali tidak mengurangi kehormatan dan martabat bangsa kita sebagai bangsa yg berdaulat. Justru sebaliknya menunjukan kehati-hatian yang ekstra tinggi karena bagaimanapun eksekusi hukuman tidak boleh didasarkan atas sikap ragu sedikit pun. Semua proses harus sangat meyakinkan," tandas Taslim.
Sementara itu, Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyatakan penundaan ini merupakan momentum yang tepat untuk mengkaji ulang sistem hukum pidana bangsa Indonesia yang sudah sangat kuno khususnya menyangkut pidana mati.
"Pasalnya, pidana mati didasarkan atas hukum pidana warisan Belanda yang sudah ketinggalan zaman beratus-ratus tahun yang lalu," kata Petrus.
Masih menurut Petrus, Presiden Jokowi harus menjadi pintu terakhir dalam menentukan keadilan rakyat ketika proses hukum menemui kebuntuan dalam pidana mati. Kata dia, kasus-kasus dengan ancaman pidana mati di pengadilan sesungguhnya tidak boleh hanya mendasarkan pertimbangan hukum atau hal-hal yang formalistik dengan bukti-bukti yang sangat minim.
"Hal-hal yang akan muncul kemudian juga harus menjadi pertimbangan sehingga saat Hakim menjatuhkan vonis, semua aspek harus sudah matang dan tepat," tuturnya.
Patrus mencontohkan kasus Mary Jane di mana saat akan dieksekusi, baru muncul pelaku utama yang bisa bicara banyak tentang Mary Jane.
"Karena itu, penundaan terhadap ekeskusi mati Mary Jane harus ditindaklanjuti dengan sebuah produk hukum yang memberikan kepastian hukum yang bersifat permanen kepada Merry Jane," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




