Rekomendasi Tak Digubris KPU, Komisi II Kecewa

Jumat, 1 Mei 2015 | 17:59 WIB
HR
WP
Penulis: Hizbul Ridho | Editor: WBP
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada (Istimewa)

Jakarta-Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rambe Kamaruzaman mengaku kecewa dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mengakomodir rekomendasinya dalam Peraturan KPU tentang pencalonan pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, keputusan inkracht dan islah sulit terwujud.

"Kami kecewa ini. Kan rapat panja kemarin sudah kami bayangkan. Kalau misalnya tidak inkracht bagaimana? Semua kan berharap inkracht. Damai juga berharap bisa dilakukan. Tapi kan ini tidak kunjung terjadi, kita real saja," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jum'at (01/05).

Rambe menilai rekomendasi panja Komisi II yang menyarankan KPU mempertimbangkan putusan pengadilan yang terakhir sebelum pendaftaran bakal calon kepala daerah merupakan kesepakatan yang sudah diambil 10 fraksi. "Ini sudah disepakati semua fraksi dalam panja. Apalagi masalahnya. Jadi tak akan ada sengketa lah nanti," imbuhnya.

SK Menkumham juga lanjutnya tidak dapat digunakan sebab masih diperkarakan oleh Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Makanya kita sepakati agar gunakan keputusan pengadilan terakhir. Iini sudah sepakat. Tak ada masalah. Tak bisa KPU begini," tambahnya.

Politikus Golkar itu menuturkan akan memanggil KPU untuk menjelaskan penetapan PKPU tersebut, Senin (04/05). Dia beranggapan meskipun sudah ditetapkan, pasal dalam PKPU tentang pencalonan masih dapat berubah.

"Masih bisa berubah. Apa alasan dia tidak mau ikut rekomendasi kita. Ini bikin kacau. Ini tidak bisa Golkar dan PPP tidak bisa ikut pilkada," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon