Kejaksaan Cekal Eks Dirut IM2

Jumat, 20 Januari 2012 | 14:48 WIB
R
B
Penulis: Rangga Prakosa/ANG | Editor: B1
Illustrasi Indosat IM2
Illustrasi Indosat IM2 (Antara)
Tidak dijelaskan apakah inisial IA adalah Indar Atmanto

Kejaksaan Agung mengajukan cekal terhadap IA tersangka kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2).
 
"Saya lupa (pengajuannya), tapi sudah saya tandatangani," kata Jaksa  Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, hari ini
 
Andhi mengatakan proses pencekalan itu kini tengah diproses oleh bidang  Intelijen Kejaksaan Agung yang kemudian akan diteruskan ke Direktorat  Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
 
Lebih lanjut, Andhi enggan menegaskan apakah IA adalah Indar Atmanto yang menjabat sebagai eks Direktur Utama IM2. "Kan sudah tahu. Sudah ada di berita-berita," katanya.
 
Kejaksaan Agung menetapkan IA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012. Dia dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
 
IM2 diduga tidak berhak menggunakan jaringan 3G karena tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada  frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G. Kerugian negara ditaksir  mencapai Rp 3,8 triliun.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon