Kejaksaan Cekal Eks Dirut IM2
Jumat, 20 Januari 2012 | 14:48 WIB
Tidak dijelaskan apakah inisial IA adalah Indar Atmanto
Kejaksaan Agung mengajukan cekal terhadap IA tersangka kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2).
"Saya lupa (pengajuannya), tapi sudah saya tandatangani," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, hari ini
Andhi mengatakan proses pencekalan itu kini tengah diproses oleh bidang Intelijen Kejaksaan Agung yang kemudian akan diteruskan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, Andhi enggan menegaskan apakah IA adalah Indar Atmanto yang menjabat sebagai eks Direktur Utama IM2. "Kan sudah tahu. Sudah ada di berita-berita," katanya.
Kejaksaan Agung menetapkan IA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012. Dia dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
IM2 diduga tidak berhak menggunakan jaringan 3G karena tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,8 triliun.
Kejaksaan Agung mengajukan cekal terhadap IA tersangka kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2).
"Saya lupa (pengajuannya), tapi sudah saya tandatangani," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, hari ini
Andhi mengatakan proses pencekalan itu kini tengah diproses oleh bidang Intelijen Kejaksaan Agung yang kemudian akan diteruskan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, Andhi enggan menegaskan apakah IA adalah Indar Atmanto yang menjabat sebagai eks Direktur Utama IM2. "Kan sudah tahu. Sudah ada di berita-berita," katanya.
Kejaksaan Agung menetapkan IA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012. Dia dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
IM2 diduga tidak berhak menggunakan jaringan 3G karena tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,8 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




