Kubu Agung dan ARB Yakin Sama-sama Menang di PTUN
Senin, 4 Mei 2015 | 16:25 WIB
Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelarkan sidang lanjutan sengketa SK Kepengurusan Partai Golkar yang diterbitkan Menkumham Yasonna Laoly pada hari ini, Senin (4/5).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi ahli dan penyerahan bukti-bukti tambahan. Sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB.
Menghadapi sidang gugatan ini, kedua kubu partai Golkar yang berkonflik, yakni kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie (ARB) sama-sama yakin menang di PTUN.
Ketua DPP bidang hukum Partai Golkar kubu Agung, Lawrence Siburian sangat yakin PTUN akan menolak gugatan ARB dan menyatakan SK Menkumham sah.
Lawrence yakin menang dengan tiga alasan, PTUN tidak berwenang mengadili sengketa ini, putusan sela PTUN tidak membatalkan keabsahan pengurus kubu Agung dan SK Menkumhan bersifat deklaratif.
"SK Menkumham bersifat deklaratif. Artinya, SK Menkumham hanya mengumumkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang jelas-jelas mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil munas Ancol, Jakarta yang diketuai Agung Laksono. Semua saksi ahli tahu apa artinya deklaratif tersebut," ujar Lawrence saat dihubungi koran Suara Pembaruan, Senin (4/5).
Dalam menghadapi sidang lanjutan hari ini, kubu Agung, kata Lawrence akan menghadirkan kembali dua saksi ahli. Keduanya merupakan pakar hukum administrasi negara.
"Hari ini agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli dan menyerahkan bukti-bukti tambahan. Kita akan menghadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum administrasi negara Unpad I Gede Astawa dan pakar hukum administrasi negara dari UI Andika," terangnya.
Kubu Agung Laksono di persidangan Senin lalu (27/4), telah menghadirkan tiga saksi ahli yakni mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono, serta ahli hukum tata negara Lintong Oloan Siahaan.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham juga mengaku yakin siang PTUN akan mengabulkan gugatan yang diajukan kubunya di PTUN. Pasalnya, dasar SK Menkumham keliru karena berdasarkan pendapat sendiri, bukan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
"Putusan Menkumham keliru karena berdasarkan pendapat sendiri, bukan putusan MPG. Ini diakui sendiri oleh kuasa hukum Menkumham yang disampaikan dalam jawabannya," kata Idrus.
Ketika ditanya terkait saksi ahli yang akan dihadir di persidangan hari ini, Idrus mengaku tidak tahu karena hal tersebut merupakan kewenangan dari kuasa hukum kubu ARB Yusril Ihza Mahendra.
Sementara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menuturkan akan menghadirkan ahli bahasa dalam sidang lanjutan gugatan SK Menkumham di PTUN.
"Mereka (kubu Agung Laksono) mengatakan akan mengajukan dua lagi saksi ahli. Kami cukup mengajukan satu saja, ahli bahasa," kata Yusril di PTUN Jakarta, Senin (27/4).
Kubu ARB juga sudah menghadirkan tiga saksi ahli, yakni mantan hakim konstitusi Laica Marzuki, ahli hukum tata negara Margarito Kamis, dan ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




