Kejari Bekasi Tetapkan Tersangka Penjualan TPU
Selasa, 5 Mei 2015 | 03:42 WIB
Bekasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan seorang tersangka dalam dugaan kasus korupsi penjualan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah setempat.
"Tersangka dalam dugaan kasus surat pelepasan hak tanah TPU di Perumahan Bekasi Timur Regensi tahun 2012 berinisial GS," kata Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Ade Hermawan, di Bekasi, Senin (4/5).
Ia mengatakan, tersangka diketahui masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi di Pemkot Bekasi.
"Pada tahun 2012 lalu, GS bekerja sebagai salah satu PNS di Bagian Pertanahan Pemkot Bekasi," katanya.
Menurut dia, luas lahan yang dipersoalkan mencapai 1,1 hektare dan saat ini sudah digarap salah satu pengembang properti menjadi sebuah perumahan.
Penetapan terhadap tersangka GS berdasarkan bukti dokumen yang telah terkumpul dan berdasarkan keterangan dari saksi.
"Banyak dokumen dan keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan GS dalam kasus itu," katanya.
Menurutnya, GS diduga berperan aktif dalam pengadaan SPH lahan TPU Perumahan Bekasi Timur Regensi yang saat ini sudah berubah fungsi menjadi rumah tinggal.
Ade mengatakan, GS dipastikan tidak bekerja sendiri dalam kasus itu, sehingga kemungkinan besar akan muncul tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
"Hingga kini penyidikan masih terus dikembangkan. Bahkan puluhan saksi sudah dimintai keterangan," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




