Mantan Menkumham: Penundaan Eksekusi Mary Jane Sesuai UU Kehakiman
Selasa, 5 Mei 2015 | 15:55 WIB
Jakarta-Mantan Menkumham Andi Matalatta menyatakan penundaan eksekusi mati bisa dilaksanakan apabila ditemukan adanya temuan fakta hukum baru. Hal itu diatur di UU Kekuasan Kehakiman. Karena itu, Andi Matalatta menilai tindakan Pemerintah dan Kejaksaan Agung menunda eksekusi Mary Jane Veloso, warga negara Filipina terkait perkara narkoba, bisa dipahami.
Menurut Matalatta, sepanjang bukti baru itu diyakini benar dan tak dibuat-buat, maka dia menilai tindakan Jaksa Agung untuk menunda eksekusi adalah benar. "Apalagi, kalau ternyata benar bahwa memang si Mary Jane ini diduga adalah korban. Saya kira Kejaksaan Agung sudah tepat," tegas Matalatta, Selasa (5/5).
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung sudah melaksanakan setidaknya dua gelombang eksekusi mati terpidana narkoba di 2015. Sebanyak 14 terpidana mati narkoba sudah dieksekusi.
Sementara penundaan eksekusi dilakukan terhadap Mary Jane Veloso, yang ditangkap pada 2010 lalu di Bandara Yogyakarta, dengan barang bukti berupa 2,6 kilogram heroin. Mary Jane, yang seorang buruh migran, mengaku dijebak oleh Maria Kristina "Christine" Sergio.
Jelang eksekusi Mary Jane, Christine menyerahkan diri ke polisi di Filipina. Dia mendatangi Nueva Ecija Provincial Police Office pada Selasa 28 April 2015, pukul 10.30 waktu setempat. Perempuan tersebut mengaku hidupnya dalam bahaya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




