Kubu Agung Laksono Ingatkan KPU Tidak Langgar Aturan
Jumat, 8 Mei 2015 | 19:13 WIB
Jakarta - Kubu Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar (PG) hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol-Jakarta, Agung Laksono (AL), mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak melanggar aturan yang ada dalam penyelenggaraan pilkada serentak.
Perbuatan KPU yang melanggar aturan justru dinilai akan menyulitkan KPU sendiri dan penyelenggaraan pilkada pun bakal rawan gugatan.
"Kami percaya KPU (bersikap) independen. Orang-orangnya profesional. Kami yakin KPU tidak terpengaruh dengan tekanan atau intervensi dari mana pun," kata Ketua DPP PG dari kub AL, Melchias Marcus Mekeng, di Jakarta, Jumat (8/5).
Mekeng berharap KPU mematuhi aturan dalam menerima partai politik (parpol) yang ikut pilkada. Berdasarkan UU, yang boleh ikut pilkada adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Saat ini, yang mendapat pengesahan dari Kemkumham adalah PG di bawah pimpinan AL.
"Tidak usah terpengaruh lagi. Patuhi saja aturan yang ada. Kalau melenceng dari yang ada dalam UU, kami akan menggugat. Kalau itu terjadi, akan mempengaruhi proses pelaksanaan pilkada," tegas Mekeng yang saat ini menjadi anggota Komisi VII DPR.
Lebih lanjut, Mekeng menegaskan putusan sela PTUN bukan membatalkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. SK yang ada tetap berlaku, karena Yasonna tidak mengeluarkan putusan baru yang membatalkan pengesahan SK atas kepengurusan PG pimpinan AL.
"SK itu baru batal jika ada putusan tetap dari pengadilan yang membatalkan SK Menkumham. Selama belum ada putusan tetap, maka SK itu tetap berlaku. Dengan demikian, yang sah memimpin Golkar dan mengikuti pilkada adalah dari kubu AL," tegas Mekeng.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




