Bendahara UPTD Dindik di Sidoarjo Dalangi Pembobolan BPR Rp 12 M

Senin, 11 Mei 2015 | 04:01 WIB
AS
B
Penulis: Aries Sudiono | Editor: B1
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Beritasatu.com)

Sidoarjo - Empat tersangka kasus kredit fiktif sebesar Rp 12 miliar yang berhasil mereka tarik dari Bank Perkreditan Rakyat ‘plat merah’ Delta Artha Sidoarjo (BPR DAS) kembali menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jatim.

Mereka adalah tersangka utama Luluk Frida Ishaq selaku Bendahara Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan (UPTD Dindik) Kecamatan Tanggulangin, Atik Munziati berstatus Guru Taman Kanak-kanak (TK), Yunita selaku pekerja swsata, dan Munawaroh selaku Kepala Sekolah SDN Ganggangpanjang, Tanggulangin.

"Materi pemeriksaan seputar validasi aset-aset milik para tersangka terutama yang berkaitan dengan uang jarahan. Kita perlu memastikan data aset mereka karena berkas acara pemeriksaan (BAP) belum lengkap. Baik itu berupa harta bergerak dan tidak bergerak, termasuk uang tabungan mereka di bank," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, La Ode Muhammad Nasrim, yang dikonfirmasi, Minggu (10/5) kemarin.

Pemutakhiran data ini berkaitan dengan status kepemilikan aset-aset tersebut guna sekaligus mengatisipasi adanya aset tersangka yang diatasnamakan ke orang lain.

"Kita masih butuh waktu untuk menginventarisir dan memverifikasi data aset tersebut. Dari hasil penelusuran aset yang dimiliki Luluk berupa dua rumah dan sebidang tanah. Sedangkan dari ketiga tersangka lainnya memiliki rumah namun berstatus kredit," ujarnya lagi. 

Diakui Nasrim, bahwa sebenarnya pemeriksaan keempatnya bisa dikatakan hampir selesai. Namun diperlukan tambahan lagi guna dimasukkan dalam. Najun diperlukan tambahan lagi guna dimasukkan dalam berita acara pemriksaan (BAP).

"Ini juga sekalian menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK. Audit ini menjadi bukti kuat untuk menjerat para tersangka di pengadilan nanti," tandas Nasrim.

Diberitakan sebelumnya, BPR DAS dibobol para tersangka hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 12 miliar dengan modus operandi kredit fiktif dengan agunan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain BPR, kredit abal-abal ini juga menyasar Bank Jatim dan Bank Jabar, yang juga bank plat merah.

Aksi kriminal para perempuan itu baru terendus ketika kredit mereka dinyatakan macet.

Sementara itu menurut HM Ghufron, penasihat hukum saksi lima orang kepala sekolah (Kasek) SD di lingkungan Dindik Sidoarjo yang namanya ikut dicatut sebagai pimpinan para tersangka yang seolahg-olah telah memberikan rekomendasi untuk salah satu syarat pengajuan kredit fiktif itu adalah korban kejahatan Luluk Frida cs.

Kelima Kasek yang dicatut itu antara lain, Kasek SD Sentul Lu’ayi, Kasek SD Ketegan Lilis Suryani, Kasek SD Kali Sampurno Muslimin, mantan Kasek SD Gempolsari Suyarma, dan Kasek SD Penatar Sewu Abdul Arif, semuanya di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Menurut Ghufron, nama kliennya ada yang dicatut untuk utang uang yang nilainya di atas Rp 100 juta. Kliennya itu baru tahu setelah kredit itu macet tiga bulan sehingga muncul surat tagihan dari BPR Delta Artha.

Rencananya gaji kliennya dipotong selama 8 tahun, padahal tidak pernah menikmati uang itu, katanya. Ghufron menambahkan lima orang itu tidak pernah menandatangani surat rekomendasi dan tidak pernah memberi stempel.

Kasek SD Sentul, Lu’ayi mengungkapkan selama menjabat Kasek SD Sentul dirinya tidak pernah memberi rekomendasi pada guru unntuk pengajuan kredit.

"Saya kaget tiba-tiba disodori 24 nama guru yang menjadi pemohon pengajuan kredit dan saya tidak pernah memberi tanda tangan dan stempel. Itu palsu semua," tandas dia.

Hal senada diungkapkan Kasek SD Kali Sampurno, Muslimin yang mengaku sangat terkejut karena namanya juga ikut dicatut untuk merekomendasikan pengajuan kredit dari 21 guru di sekolahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon