Simpang Siur APBD DKI Sebabkan Lelang Lambat

Senin, 11 Mei 2015 | 22:06 WIB
LT
FB
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: FMB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (kedua kiri), bersama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah (kiri), Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (kedua kanan) dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kanan) menghadiri rapat klarifikasi pengesahan RAPBD DKI Tahun Anggaran 2015 di Jakarta, 2 April 2015
Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (kedua kiri), bersama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah (kiri), Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (kedua kanan) dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kanan) menghadiri rapat klarifikasi pengesahan RAPBD DKI Tahun Anggaran 2015 di Jakarta, 2 April 2015 (Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLP) DKI Jakarta menyatakan banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI yang merasa ragu untuk melakukan proses lelang terhadap kegiatan atau program pembangunan yang sudah dialokasikan dalam anggaran tahun 2015.

Keraguan tersebut ditimbulkan karena diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) APBD DKI 2015 dengan jumlah sebesar Rp 69,28 triliun. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 3,61 triliun dari nilai APBD DKI 2015 yang diresmikan dalam bentuk Peraturan Daerah (perda) sebesar Rp 72,9 triliun.

Kepala BLP DKI Jakarta, Irvan Amtha membenarkan hal itu. SKPD menunggu Pergub APBD DKI 2015 disahkan terlebih dahulu. Karena mereka butuh kepastian apakah ada anggaran yang dikurangi atau dihilangkan dalam pos anggaran masing-masing SKPD.

"SKPD ini banyak yang ragu. Apakah anggaran mereka dipangkas atau dikurangi dengan diberlakukannya Pergub APBD DKI 2015. Sehingga inilah yang membuat keterlambatan pengajuan lelang kegiatan," kata Irvan, Senin (11/5).

Dijelaskannya, seharusnya sejak Januari, para SKPD sudah mengumumkan kegiatan yang akan dilelang ke sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP). Sebab, APBD sudah disahkan oleh DPRD DKI dalam bentuk Perda. Meski pun ke depannya ada permasalahan yang akhirnya membuat APBD DKI 2015 ditetapkan dalam bentuk Pergub.

"Harusnya dari awal Januari sudah diumumkan SIRUP. Karena APBD DKI disahkan. Biasanya ada kata-kata : Kalau anggaran ini batal atau kurang, jangan menuntut. Kalau kurang bersedia nggak dimasukkan ke APBD Perubahan," ujarnya.

Menurutnya, ada empat tahapan lelang. Yakni tahapan pertama, mengumumkan kegiatan yang akan dilelang di SIRUP. Tahapan kedua, melakukan kajian ulang Rencana Umum Pelelangan (RUP). Dilanjutkan tahapan ketiga, kaji ulang Rencana Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah (RPP) dan tahapan keempat, mengusulkan lelang kegiatan.

"Intinya ada empat tahap. SKPD harus mengumumkan kegiatan yang akan dilelang di SIRUp ke LPSE. SIRUP ini gambaran kegiatan yang akan dilelang tahun ini. Lalu, SKPD mengundang BLP DKI untuk mengkaji ulang RUP, dari yang ditayangkan di LPSE, mana yang sudah siap, pemaketanya bagaimana, digabung atau tidak. Setelah diperbaiki, dan sudah oke, SKPD kembali mengundang BLP DKI untuk kaji ulang RPP. Kalau sudah disepakati, boleh mengusulkan lelang ke BLP DKI," paparnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon