JK Setuju Purnawirawan TNI Jaga LP

Selasa, 12 Mei 2015 | 16:02 WIB
B
JS
Penulis: BeritaSatu | Editor: JAS
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menyetujui keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merekrut pensiunan atau purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Menurut JK, pensiunan TNI tersebut diperbolehkan asalkan sudah menjadi warga sipil dan jika memenuhi syarat.

"Kalau sudah pensiun maka sudah menjadi warga sipil. Semua warga sipil apabila memenuhi syarat dan umur dan memiliki kemampuan pasti bisa (menjadi petugas LP)," kata JK di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (12/5).

Menkumham, Yasonna Laoly menambahkan bahwa pensiunan TNI itu berusia 53 tahun, sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu pensiun umur 58 tahun. Sehingga, bisa saja ditarik menjaga LP.

"(Pensiunan TNI ditarik) karena kita kekurangan pegawai petugas LP. Bayangkan, itu di LP ada yang dua orang menjaga 400 orang. Menjaga 400 orang baik saja repot apalagi menjaga yang sudah melakukan pidana, maka kita perlu tambah tenaga," jelas Yasonna saat mendampingi JK.

Namun, Yasonna mengungkapkan terhadap pensiunan TNI tersebut akan dilatih dahulu menjaga LP.

Kemudian, Yasonna juga mengatakan bahwa akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait perekrutan pensiunan TNI tersebut.

Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko telah menandatangani nota kesepahaman perihal penggunaan anggota TNI menjadi petugas LP untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon