Komisi IX Minta Revisi UU PPHI Selesai Tahun Ini

Selasa, 12 Mei 2015 | 18:45 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Rieke Diah Pitaloka memberi keterangan kepada awak media, Jakarta, 1 Oktober 2014.
Rieke Diah Pitaloka memberi keterangan kepada awak media, Jakarta, 1 Oktober 2014. (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jakarta - Komisi IX DPR RI mendukung aspirasi buruh dan pekerja untuk membubarkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan mengganti dengan sistem baru yang berkeadilan sosial.

Hal itu merupakan salah satu kesimpulan rapat antara Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya.

Rapat itu dilaksanakan dalam rangka Kunjungan Kerja DPR RI untuk membahas berbagai isu terkait ketenagakerjaan dan kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, yang hadir di dalam pertemuan itu, menjelaskan bahwa tuntutan utama dalam aksi Mayday 2015 lalu di di Jawa Timur adalah pembubaran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dibentuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Kata Rieke, bagi buruh, sistem PPHI sudah seperti kolonialis kapitalis sehingga mereka lebih memilih jalan mogok, aksi, bahkan anarkisme, karena negara tidak lagi melindungi buruh. Bagi buruh, sistemnya tidak memberikan keadilan dan lebih memihak pengusaha seperti dalam kasus PHK 90 persen.

"Dalam kasus kontrak outsourcing putusan PHI tidak mengangkat menjadi karyawan tetap tetapi malah memecat. Mahalnya biaya perkara yaitu biaya tinggi akibat proses persidangan yang berkepanjangan hingga sepuluh kali sidang juga menguras buruh," jelas Rieke, Selasa (12/1).

Tak hanya itu, menurut politikus PDI Perjuangan itu, upaya hukum lanjutan berupa kasasi dan PK ke MA juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Lebih-lebih jika perlu eksekusi, maka diperlukan biaya besar mulai Rp6 juta hingga Rp35 juta.

"Secara konsepsi UU 2/2004 menggeser sistem penyelesaian sengketa dari ranah hukum publik ke ranah hukum privat yang secara substansial menghilangkan proteksi dan intervensi Negara," tambahnya.

Menurut Rieke, hal itu terjadi karena manifestasi sistem ekonomi neoliberal dengan pasar kerja fleksibel yang meminimalkan peran negara dan menyerahkannya kepada mekanisme Pasar. Dalam konteks PPHI, negara kemudian diarahkan hanya memfasilitasi saat buruh dan pengusaha bertarung. Sementara, posisi buruh lemah dan pengusaha yang jauh lebih kuat, dengan mengedepankan formalisme hukum perdata, berujung pada buruh menjadi korban ketidakadilan.

Masih kata Rieke, dalam tataran implementasi, sistem PPHI semakin menjauhkan buruh/pekerja dari akses keadilan dan selalu menempatkan dalam posisi terkalahkan akibat rezim perdata yang terkontaminasi praktek mafia peradilan. Kewenangan PHI juga melemahkan peran Dinas Tenaga Kerja sebagai mediator dan pengawas Ketenagakerjaan.

Untuk itu, sebagai Anggota DPR, Rieke menyatakan pihaknya mendukung revisi UU 2/2004 dikembalikan lagi kepada semangat Undang-Undang 22/1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.

"Kami mendorong agar Revisi UU 2/2004 dapat diselesaikan akhir tahun 2015 sehingga dalam menghadapi MEA sudah mempunyai produk legislasi dengan skema perlindungan yang lebih baik terhadap pekerja buruh dalam negeri," jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon