Kejagung Dinilai Lamban Eksekusi Lahan DL Sitorus
Rabu, 13 Mei 2015 | 19:46 WIB
Jakarta - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai, jaksa eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu lamban dalam melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 47 ribu hektar dalam Register 40 yang dikelola oleh perusahaan DL Sitorus.
Ketua Pendiri IAW Junisab Akbar menegaskan, putusan Mahkamah Agung nomor 2642/K/PID/2006 sudah jelas menyebutkan agar negara menyita lahan seluas 47 ribu hektar yang dikelola perusahaan DL Sitorus.
"Institusi tertinggi peradilan (MA) sudah dengan tegas memutuskan. Namun ternyata institusi pengeksekusi negara yakni Kejaksaan Agung sampai sekarang terbukti mandul. Apapun alasannya, fakta menunjukkan tidak terjadi penyitaan," kata Junisab, Rabu (13/5).
Di satu sisi, menurutnya, Kepolisian juga tidak bisa terlihat sukses mendukung upaya Kejaksaan Agung. Akibatnya, upaya eksekusi urung dilakukan, padahal kasus tersebut sudah bergulir cukup lama.
Mantan anggota Komisi III DPR itu menilai, uang negara yang diperuntukkan untuk eksekusi seharusnya bisa dipergunakan untuk mendapatkan hak negara, namun terbukti hanya mampu untuk 'mengeksekusi' di atas kertas.
"Bahasa sederhananya, Kejagung hanya mampu memposisikan Putusan MA itu sebagai macan ompong. Akhirnya publik diliputi pemikiran-pemikiran negatif," sindirnya.
Terkait lambatnya eksekusi terhadap lahan hutan negara itu IAW menyarankan agar DPR RI khususnya Komisi III dapat segera membentuk panitia kerja (Panja). Dengan demikian bisa mengungkap permasalahan yang sesungguhnya.
"Biar nanti Panja yang berikan rekomendasi ke DPR RI agar menugaskan BPK RI untuk melakukan investigatif audit terhadap persoalan itu sejak lahirnya keputusan MA sampai dengan hari ini," ucapnya.
Dirinya menduga, jika para penegak hukum lambat untuk mengeksekusi puluhan ribu hektar lahan negara yang dikelolah DL Sitorus itu, dapat menjadi pekerjaan rumah bagi Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo mengaku secara admistrasi pihaknya telah melakukan eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelolah oleh perusahaan milik Darianus Lumbuk Sitorus.
"Kejaksaan sebenarnya sudah melaksanakan eksekusi administratifnya," kata Prasetyo.
Namun, untuk eksekusi fisiknya, belum dapat dilakukan lantaran masih mendata seluruh aset milik DL Sitorus. Apabila aset tersebut selesai, tentunya akan dikembalikan kepada pemerintah atau perhutani.
Bahkan, KPK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta kejaksaan dan intansi terkait telah mengelar pertemuan. Namun dirinya masih menyembunyikan hasil pertemuan tersebut.
Sedangkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berencana akan bertemu Prasetyo untuk membahas eksekusi tersebut secara detail.
Siti juga mengaku sudah melakukan pertemuan dengan jajaran Kejati Sumut dan Pangdam Bukit Barisan terkait rencana eksekusi itu. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan alih manajemen dari coorporate DL Sitorus, agar tanah itu harus kembali ke negara. Sesuai keputusan MA harus ke Kehutanan.
Berdasarkan putusan MA, perusahaan milik DL Sitorus seharusnya dieksekusi sejak tahun 2007. Namun hingga saat ini perusahaan itu tidak kunjung di eksekusi. Produksi sawit pun masih terus berjalan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




