‎Mangkir, Dua Tersangka Kubu AL Dipanggil Ulang Kamis Depan

Minggu, 17 Mei 2015 | 19:25 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Ilustrasi Agung Laksono terkait pilkada
Ilustrasi Agung Laksono terkait pilkada (Istimewa)

Jakarta - Dua tersangka baru dalam kasus pemalsuan mandat untuk datang ke Munas Golkar Ancol yang digelar oleh kubu Agung Laksono (AL) tak memenuhi panggilan Bareskrim pada Jumat (15/5).

Menurut informasi yang didapatkan Beritasatu.com, Moch Juli dari Lebak dan Suhardi dari Tangerang, penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim akan memanggil ulang keduanya untuk kali kedua pada Kamis (21/5).

"Memang kemarin yang bersangkutan tidak hadir. Nanti saya coba cek dulu kapan akan dipanggil ulang. Saya belum monitor," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (17/5).

Seperti diberitakan, keduanya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Sebagaimana diketahui adalah kubu Abu Rizal Bakrie (ARB) yang melaporkan dugaan adanya pemalsuan surat mandat sejumlah pihak yang datang ke Munas Ancol yang digelar kubu AL.

Pihak ARB juga melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terkait penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur pasal 421 KUHP.

Itu karena menteri yang merupakan kader PDIP itu dituding melakukan manipulasi putusan mahkamah Partai Golkar yang kemudian dijadikannya alasan untuk mengesahkan hasil Munas Ancol.

Dua tersangka kubu AL yang telah lebih dulu ditetapkan adalah Hasbi Sani yang merupakan Ketua DPD Golkar Pasaman Barat dan Dayat Hidayat Sekretaris DPD Golkar Pandeglang.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Zoerman Manaf selaku ketua DPD Partai Golkar Jambi dengan LP no 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 lalu.

Manaf adalah kader Golkar kubu ARB. Oleh polisi kedua nama terakhir juga disangka melakukan pemalsuan surat dan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Mereka berdua telah diperiksa pada April lalu. Penyidik juga mendalami apakah mereka nekat hadir dengan surat mandat palsu itu karena kesadaran sendiri, karena perintah, atau karena iming-iming sesuatu.

Hingga kini keduanya belum ditahan karena kooperatif.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon