BNNPJatim Musnahkan Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar
Senin, 18 Mei 2015 | 13:30 WIB
Surabaya - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,3 kilogram senilai Rp 3 miliar dari penangkapan tiga tersangka.
"Kami memusnahkan sabu-sabu usai dilakukan penyidikan dan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto, di sela pemusnahan di Kantor BNNP Jatim di Surabaya, Senin (18/5).
Tiga tersangka, masing-masing berinisial BS, ditangkap di Perumahan Citra Eksekutif Surabaya; AY dibekuk di Kedurus Surabaya; seorang perempuan berinisial DS ditangkap di area parkir stasiun Pasar Turi Surabaya.
Tersangka BS diduga merupakan pemilik sabu-sabu yang ditangkap beserta barang bukti seberat 1,74 kilogram, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan kurir.
"Dari dua kurir, kami menyita lebih dari 500 gram beserta peralatan hisap dan lainnya," katanya.
Dlam kasus ini, BNNP masih mengembangkan proses penyidikan dan berupaya mengungkap jaringannya sekaligus membekuk tersangka-tersangka lainnya.
Tersangka BS dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian tersangka AY dan DS dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




