BNNPJatim Musnahkan Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar

Senin, 18 Mei 2015 | 13:30 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Antara/Antara)

Surabaya - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,3 kilogram senilai Rp 3 miliar dari penangkapan tiga tersangka.

"Kami memusnahkan sabu-sabu usai dilakukan penyidikan dan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto, di sela pemusnahan di Kantor BNNP Jatim di Surabaya, Senin (18/5).

Tiga tersangka, masing-masing berinisial BS, ditangkap di Perumahan Citra Eksekutif Surabaya; AY dibekuk di Kedurus Surabaya; seorang perempuan berinisial DS ditangkap di area parkir stasiun Pasar Turi Surabaya.

Tersangka BS diduga merupakan pemilik sabu-sabu yang ditangkap beserta barang bukti seberat 1,74 kilogram, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan kurir.

"Dari dua kurir, kami menyita lebih dari 500 gram beserta peralatan hisap dan lainnya," katanya.

Dlam kasus ini, BNNP masih mengembangkan proses penyidikan dan berupaya mengungkap jaringannya sekaligus membekuk tersangka-tersangka lainnya.

Tersangka BS dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian tersangka AY dan DS dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon