Kubu AL: Terselip Kepentingan Kubu ARB di Putusan PTUN
Senin, 18 Mei 2015 | 18:13 WIB
Jakarta - Kubu Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar (PG) hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol-Jakarta, Agung Laksono (AL) menilai, ada kepentingan dari kubu Aburizal Bakrie (ARB) dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pasalnya, masalah Pilkada tidak menjadi obyek dalam sengketa. Namun hakim PTUN memberikan putusan soal pilkada yang memenangkan kubu ARB.
"Jelas-jelas majelis dalam putusannya terselip kepentingan Munas Bali dengan dikembalikannya ke hasil Munas Riau dalam rangka mengikuti pilkada," kata ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar (PG) dari kubu AL, Agun Gunanjar di Jakarta, Senin (18/5).
Ia menegaskan, atas putusan PTUN tersebut kubu AL akan segera ajukan banding. Kubu AL menilai putusan hakim PTUN melakukan ultra petita dengan mengembalikan kepengurusan PG ke hasil Riau, tahun 2009. Padahal, kata dia, sudah ada Munas Bali yang digelar kubu ARB dan Munas Jakarta yang digelar kubu AL. Kemudian ada putusan Mahkamah Partai Golkar serta putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Barat.
"Bagaimana kalau putusan inkrah-nya berbeda, ini ultra petita. Ini belum berakhir karena masih ada upaya hukum yang harus diperjuangkan. Terkecuali sudah tak ada lagi proses yang bisa ditempuh, baru namanya takdir. Sepatutnya majelis yang menyidangkan diperiksa Komisi Yudisial karena banyak keanehan dengan mengabaikan sejumlah dalil, fakata dan kesaksian di persidangan," tutur Agun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




