Golkar Munas Bali Anggap Putusan PTUN Bersihkan Intervensi Penguasa
Selasa, 19 Mei 2015 | 05:39 WIB
Jakarta - Kubu DPP Partai Golkar versi Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie menyanjung putusan PTUN DKI Jakarta yang berhasil 'membersihkan' praktik politik Indonesia dari intervensi penguasa melalui keputusan membatalkan SK Kemkumham atas kubu Agung Laksono.
Seperti diungkap Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu Munas Bali, Bambang Soesatyo, dalam proses penyelesaian konflik internal Partai Golkar, intervensi oknum penguasa tampak telanjang. Hal itu yang menjadi salah sebab sulitnya dua kubu Partai Golkar mencapai kompromi penyelesaian masalah.
"Intervensi menjadi tampak sangat nyata ketika Menkumham menerbitkan Surat Keputusan yang mengesahkan DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono. Padahal, pelaksanaan Munas Ancol yang melahirkan DPP Partai Golkar versi Agung Laksono itu tidak legitimate," jelas Bambang, Selasa (19/5).
Buktinya, lanjutnya, jumlah tersangka pemalsuan mandat di munas itu kini sudah bertambah menjadi empat orang. Dia menuding oknum penguasa terus menggunakan kacamata kuda dengan tetap memaksakan kehendaknya melalui wewenang Menkumham untuk mengakui kubu Agung Laksono.
"Namun, prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan telah ditegakan di PTUN Jakarta. Intervensi dan pemaksaan kehendak itu dimentahkan. Dengan demikian, sendi-sendi demokrasi pun sudah terselamatkan," ujar Bambang.
Dengan putusan PTUN Jakarta itu, lanjutnya, maka sendi-sendi demokrasi terselamatkan. Di mana hak Partai politik untuk mengurus dirinya sendiri dipulihkan. Siapapun, termasuk penguasa, tidak boleh melakukan intervensi, apalagi memaksakan kehendaknya pada partai yang menjadi sendi-sendi demokrasi.
Dari keputusan tentang Partai Golkar itu, Bambang mengingatkan bahwa PTUN Jakarta seperti sedang memberi pelajaran kepada penguasa tentang bagaimana seharusnya bersikap independen dalam menyikapi konflik di tubuh partai politik. Hal itu terlihat dari keputusan pengadilan
membatalkan SK kubu Agung Laksono. Hakim menilai, Menkum HAM tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir itu.
Diingatkannya juga bahwa Hakim PTUN sudah memutuskan, bahwa guna mencegah kekosongan kepengurusan DPP Golkar sebagai akibat dibatalkannya objek sengketa oleh pengadilan, DPP hasil Munas Pekanbaru berdasarkan SK Menkum HAM yang dipimpin ketua umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham adalah yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




