Menkumham dan Golkar Kubu Agung Umumkan Banding Putusan PTUN
Selasa, 19 Mei 2015 | 15:02 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dan Partai Golkar kubu Agung Laksono kompak mengumumkan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie. Kedua pihak mengumumkan mengajukan banding dalam konferensi pers bersama di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (19/5).
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri, Ferdinand Siagian menyatakan, Menkumham melalui tim kuasa hukum, akan mengajukan banding. Saat ini, Menkumham bersama tim kuasa hukum tengah mempelajari putusan PTUN untuk menyusun memori banding.
"Terkait dengan putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui kuasa hukum akan mengajukan banding. Menteri Hukum dan HAM bersama kuasa hukum dan para ahli tata hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN untuk menyiapkan memory banding," kata Ferdinand dalam konferensi pers di Gedung Kemkumham, Jakarta, Selasa (19/5).
Meski mengajukan banding, Menkumham, kata Ferdinand, tidak akan intervensi soal keterlibatan Partai Golkar dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung pada Desember mendatang. Hal ini lantaran Pilkada merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum.
"Terkait persoalan Pilkada, Menteri Hukum dan HAM menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada KPU," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian menyatakan, pihaknya telah mendaftarkan memori banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengajuan banding tersebut dilayangkan beberapa saat setelah PTUN mengabulkan sebagian gugatan kubu Aburizal Bakrie.
"Akta permohonan banding sudah ada di tangan saya, kita sudah resmi banding," kata Lawrence.
Dikatakan, pengajuan banding dilakukan lantaran pihaknya menilai PTUN telah ultra petita atau melebihi objek tuntutan. Salah satunya mengenai putusan hakim menyangkut keikutsertaan Golkar dalam Pilkada.
"Hakim membicarakan pilkada, padahal para pihak tak mempermasalahkan pilkada. Jadi hakim melakukan tindakan diluar kewenangannya," katanya.
Diberitakan, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
"PTUN membatalkan SK Menkumham," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang putusan sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta Timur, Senin (18/5).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




