Kubu AL Merasa Ada Kejanggalan dalam Sidang Putusan PTUN

Selasa, 19 Mei 2015 | 15:14 WIB
HS
B
Penulis: Hotman Siregar | Editor: B1
Logo Partai Golongan Karya (Golkar)
Logo Partai Golongan Karya (Golkar) (Istimewa)

Jakarta - Wakil Sekjen Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lamhot Sinaga, mengatakan, menurut Undang-Undang (UU) 2/2011 tentang Partai Politik mengatakan, partai politik yang sah adalah yang disahkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Dari logika itu maka, kata Lamhot, partai golkar saat ini yang mengantongi SK Menkumham adalah Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Bahkan, Lamhot mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia menilai, keputusan PTUN kemarin adalah keputusan yang sangat memprihatinkan peradilan Indonesia.

Menurutnya majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan, mengabaikan keterangan-keterangan saksi ahli, dan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak tergugat.

"Bagaimana bisa hakim mengabaikan Putusan Mahkamah Partai Golkar? Kejanggalan berikutnya adalah atas putusan mengembalikan ke Munas Riau, hal ini di luar objek perkara," ujar Lamhot di Jakarta, Selasa (19/5).

Menurut Lamhot, dalam replik dan duplik baik pihak penggugat dan tergugat tidak ada yang memohonkan untuk kembali ke Munas Riau. Namun, majelis hakim membuat putusan improvisasi sesat dengan mengembalikan ke Munas Riau.

Putusan ini, sambung Lamhot, sepertinya datang dari ruang hampa. Majelis hakim telah nyata-nyata melanggar etika dan tidak profesional. Oleh karenanya, layak untuk dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY).

"Kami akan banding untuk memperoleh keadilan, sekaligus mempertahankan kebenaran konstitusi khususnya UU 2/2011. Majelis hakim telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam ini melawan UU 2/2011. Ada apa dengan PTUN? Aneh bin ajaib, patut untuk diusut," kata Lamhot.

Menurutnya, hakim PTUN mempertimbangkan soal Pilkada padahal tidak ada di antara penggugat dan tergugat yang berbicara soal Pilkada. Sehingga, kata dia, sangat jelas hakim melampaui apa yang diminta kedua pihak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon