Kubu AL : Putusan PTUN Hanya Menangkan ARB di Opini

Selasa, 19 Mei 2015 | 16:49 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menghadiri sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menerima gugatan kubu Ical, di Jakarta Timur, Senin (18/5).
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menghadiri sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menerima gugatan kubu Ical, di Jakarta Timur, Senin (18/5). (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Kubu Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar (PG) hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol-Jakarta, Agung Laksono (AL) menilai dampak dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya memenangkan kubu Aburizal Bakrie (ARB) dari segi opini.

Hal itu karena didukung oleh keberadaan stasiun televisi yang menjadi milik ARB. Dari segi hukum, putusan PTUN itu tidak bermakna apa-apa karena kubu AL dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly mengajukan banding atas putusan PTUN.

"Putusan PTUN hanya memenangkan ARB dari opini. Putusan PTUN biasanya banci. Ketika putusan PTUN tidak dilaksanakan oleh pejabat pembuat keputusan seperti Menkumham, tidak ada sanksi apapun yang mengaturnya," kata Wakil Ketua bidang Hukum dan HAM Yusuf W di Jakarta, Selasa (19/5).

Sebagaimana diketahui, Senin (18/5), PTUN menerima gugatan dari kubu ARB yang meminta membatalkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly tentang pengesahan kepenggurusan PG dibawah pimpinan AL. PTUN menyatakan SK Menkumhan tidak sah dan dibatalkan.

Dengan putusan itu, kubu ARB merasa menang dan berhak memimpin kembali PG.

Yusuf menilai hakim PTUN tidak independen dalam memutus sengketa PG. Para majalies hakim diduga dipengaruhi pola pikir Yuzril Izha Mahendra yang merupakan kuasa hukum ARB.

Pasalnya Yusril pernah membantu Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi.

"Putusan hakim ngawur dan melebihi apa yang dimohonkan penggugat (ARB, Red). Yang digugat adalah SK dari Kemenkumham. Malah mengembalikan ke Munas Riau dan berbicara soal pilkada. Dasar hukumnya sangat ngawur. Bahkan posisi gugatan untuk minta disahkan Munas Kubu ARB ditolak. Malah mengesahkan Munas Riau yang sudah domisioner," tuturnya.

Dia menegaskan kubu AL akan melaporkan para hakim tersebut ke Komisi Yudisial. Patut diduga ada permainan atau menerima sesuatu sehingga melahirkan putusan yang dasar hukumnya tidak jelas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon