Korupsi Lahan TPU, Kejari Bekasi Sita Sawah
Rabu, 20 Mei 2015 | 06:41 WIB
Bekasi - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Jawa Barat, menyita sembilan titik bidang sawah di Kampung Ciketing, Kelurahan. Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (19/5) sore.
Penyitaan lahan seluas 1,1 hektare ini merupakan kelanjutan dari tahapan penyidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan tiga tersangka pejabat Pemerintahan Kota Bekasi.
"Penyidik menyita lahan, yang dibuat oleh tersangka seolah-olah ada ruislag. Lahan disita untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Ade Hermawan, Selasa (19/5).
Di lokasi penyitaan, sebanyak enam petugas Kejari Bekasi membawa beberapa papan yang bertuliskan "Tanah Ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bekasi". Penyitaan lahan ini berdasarkan surat penetapan penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 05/Pen.Pid/2015/PN.BKS, tanggal 15 Mei 2015.
Saat ini, Kejari Bekasi telah menetapkan tiga tersangka berinisial NT (Camat Bantargebabg), SM (mantan Lurah Sumurbatu) dan GS (mantan Kasi Kerjasama Investasi) yang berperan dalam pengadaan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) kepada pengembang.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu seolah-olah lahan tersebut merupakan hasil ruislag dengan pengembang BTR.
Terhadap tiga tersangka itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menyatakan pemerintah daerah tidak akan memberikan bantuan hukum. "Pemerintah daerah tidak memberikan bantuan hukum. Tetapi, asas praduga tak bersalah tetap dipegang sebelum ada keputusan hukum berkekuatan tetap," imbuhnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




