Agun Gunanjar: Hukum di Indonesia Kini Jadi Komoditas

Rabu, 20 Mei 2015 | 15:54 WIB
HS
B
Penulis: Hotman Siregar | Editor: B1
Agun Gunanjar Sudarsa
Agun Gunanjar Sudarsa (Istimewa)

Jakarta- Anggota DPR dari Fraksi Golkar Agun Gunanjar mengatakan, hukum di Indonesia saat ini sudah jadi komoditas, dan bukan lagi tempat untuk tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. Hal ini sangat gamblang bisa dipelajari secara seksama makna dan filosofi dari putusan PTUN yang terkait dengan kasus Partai Golkar dan Partai PPP.

"Objek perkara yang ditangani bukan objek perkara PTUN pada umumnya selama ini yang kita kenal seperti keputusan guberbur, bupati/wali kota, atau keputusan menteri yang terkait secara langsung dengan jabatannya. Tapi, ini mengenai objek perkara partai politik yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak yang berkumpul dalam wadah parpol, di mana segala sesuatu UUD sudah mengamanatkan untuk diatur oleh UU Parpol," ujar Agun Gunanjar di Jakarta, Rabu (20/5).

UU Parpol, kata Agun, merupakan pengejawantahan dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Pemerintah pun sudah dilarang intervensi, karena ini menyangkut kedaulatan partai.

"Makanya dibentuk Mahkamah Partai yang punya putusan final dan mengikat hanya untuk satu hal yakni sengketa kepengurusan karena ini menyangkut prinsip kedaulatan rakyat, yang dalam UU parpol dirumuskan menjadi kedaulatan anggota partai," katanya.

Pemerintah dalam hal ini Menkumham hanya diberi kewenangan pengesahan pendaftaran saja yang memferifikasinya mengacu pada UU Parpol itu sendiri. Di luar sengketa kepengurusan Pengadilan Negeri bisa menanganinya seperti dalam hal pemecatan, keuangan partai dan lainnya diatur dalam UU Parpol.

"Terkait dengan negara, karena Keputusan Menkumham adalah keputusan Pemerintah (negara) yang harus hadir dalam konteks tujuan negara. Kalau keberadaan partai ditangani seperti yang diputuskan PTUN seperti ini, justru intervensi kekuasaan yudikatif terhadap prinsip Kedaulatan rakyat, intervensi majelis PTUN terhadap keputusan negara yang melindungi hak kedaulatan suatu partai politik," ucapnya.

Kondisi ini, lanjut dia, berbahaya bagi kelangsungan kedaulatan partai dan proses demokrasi. Juga berdampak pada kekacauan politik dan demokrasi yang mengganggu stabilitas politik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon