Ada Upaya Mengorbankan Yulianis

Selasa, 24 Januari 2012 | 11:40 WIB
SS
B
Penulis: SP/Novianti Setuningsih/INU | Editor: B1
Saksi kasus suap Wisma Atlet SEA Games staf Permai Group Oktarina (kiri) dan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis (kanan) saat menghadiri persidangan Tipikor, beberapa waktu lalu.
Saksi kasus suap Wisma Atlet SEA Games staf Permai Group Oktarina (kiri) dan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis (kanan) saat menghadiri persidangan Tipikor, beberapa waktu lalu. (Jakarta Globe)
Kuasa hukum Yulianis, Ignatius Supriadi, menduga ada upaya dari pihak tertentu untuk membentuk opini di publik, kliennya layak menjadi tersangka.
 
"Saya mengamati di media, kuasa hukum Nazaruddin selalu mengatakan Bu Yulianis layak menjadi tersangka," kata Ignatius, Selasa (24/1).
 
Padahal, menurut Ignatius, kliennya tidak memiliki motif sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang melibatkan antara lain mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

"Seorang menjadi tersangka harus memiliki motif. Bu Yulianis kan hanya diperintahkan oleh Pak Nazaruddin. Sehingga, tidak memiliki motif," jelas Ignatius.
 
Oleh karena itu, Ignatius menilai opini yang selama ini diciptakan di publik tentang Yulianis hanyalah tindakan seorang tersangka yang melempar kesalahan kepada orang lain.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon