Cegah Salah Susun Raperda Zonasi Pantai Utara, Ketua DPRD DKI Temui Wagub DKI

Jumat, 22 Mei 2015 | 19:28 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) Zonasi Pengaturan Pantai Utara serta Raperda Zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil.

Agar tidak salah menyusun aturan dalam raperda tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat untuk membahas bersama isi raperda.

Djarot mengaku telah memberikan beberapa berkas berisi peraturan mengenai zonasi pantai utara yang ada sejak tahun 1995 hingga saat ini. Dia meminta Prasetio mempelajari berkas peraturan tersebut agar menjadi bahan masukan terhadap penyusunan kedua raperda tersebut.

"Saya minta kepada Pak Pras untuk mempelajari dan memperdalam raperda tersebut. Sudah lama ada aturannya tentang wilayah zonasi pantai sejak tahun 1995," kata Djarot seusai bertemu dengan Prasetio di ruang kerjanya, Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (22/5).

Selain itu, dengan mempelajari berkas-berkas yang berisi peraturan zonasi sejak tahun 1995 tersebut, diharapkannya Prasetio dapat memahami syarat pembentukan zonasi dan pengaturan pantai utara, permasalahan lingkungan dan pemanfaatan pantai utara.

"Sekalian biar tahu syaratnya apa, prospeknya seperti apa. Terutama terkait permasalahan lingkungan," ujarnya.

Prasetio membenarkan pernyataan Djarot. Dia mengungkapkan saat ini DPRD DKI sedang mempelajari dua raperda yang telah diajukan Pemprov DKI. Dewan menargetkan pengesahan raperda zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil serta reperda pengaturan pantai utara dapat diselesaikan pada Senin (25/5) penak depan.

"Pihak yang mengerti adalah Biro Hukum DKI, Dinas Kelautan, dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup. Kami sedang memelajari dengan mereka. Karena saya tidak bisa memutuskan sendiri. Tetapi Senin sudah bisa diputuskan perda ini," ujar Prasetio.

Seperti diketahui, terkait penanganan kawasan utara, tepatnya di pantai utara, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan empat Peraturan Daerah (Perda). Dua di antaranya sudah terbit dan dua lainnya sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sehingga masih berupa rancangan (raperda).

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, keempat perda tersebut sangat terkait dengan pembangunan di DKI. Dua Perda yang sudah sah dan diterbitkan adalah Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 yang mengatur seluruh wilayah Jakarta baik daratan maupun lautan serta Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) yang mengatur lebih detail tata ruang di tingkat kecamatan dan kelurahan baik di daratan maupun kepulauan.

"Dua raperda yang sedang diproses yakni tentang rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil serta raperda khusus pengaturan pantai utara," ujar Tuty.

Ia mengatakan, raperda zonasi dalam RDTR-PZ lebih pada perizinan, sedangkan raperda zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil titik beratnya lebih kepada wilayah lautan. Sementara raperda pantai utara akan mengatur secara khusus reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon