Komisi II Desak Presiden Keluarkan Inpres Penyelenggaraan Pilkada
Jumat, 22 Mei 2015 | 22:06 WIB
Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arief Wibowo mendesak pemerintah mengeluarkan instruksi presiden untuk menyelesaikan permasalahan anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015. Inpres tersebut dibutuhkan supaya pemerintah daerah mendapat ketegasan dalam menyelenggarakan pilkada.
"Kita berharap pemerintah tegas. Bisa saja dengan satu delik, satu instruksi dari presiden. Mengeluarkan inpres memastikan pemda mau tidak mau melaksanakan pilkada. Supaya di bawah dapat ketegasan yang pasti," katanya dalam sebuah diskusi di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (22/05).
Arief menjelaskan kondisi ketidakjelasan anggaran pilkada saat ini ada hubungannya dengan konstelasi politik nasional semenjak penyusunan Undang-undang Pilkada.
"Kebulatan politiknya yang sampai sekarang tidak selesai. Ini berdampak pada psikologi politik di daerah. Hampir seluruh wilayah dalam persiapan pilkada semua ragu-ragu," ujarnya.
Kondisi yang tidak kondisif seperti sekarang ini, menurutnya, perlu supervisi dari Mendagri yang benar-benar punya daya tekan kepada pemerintah daerah. Selama ini dia menilai kinerja Mendagri cenderung lambat, terlebih mengingat dari mulai pembentukan UU Pilkada hingga persiapan penyelenggaraannya Mendagri lambat dalam mengeluarkan revisi Permendagri.
Politikus PDI-P itu berharap pemerintah memiliki ketegasan dalam menyelesaikan soal anggaran ini. "Mendagri bisa memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang secara terang atau sembunyi bermain politik anggaran," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




