2 Tersangka Kasus Mandat Golkar Minta Diperiksa Kamis Nanti
Senin, 25 Mei 2015 | 14:30 WIB
Jakarta - Dua tersangka baru dalam kasus pemalsuan mandat untuk datang ke Munas Golkar Ancol yang digelar oleh kubu Agung Laksono (AL) tak juga muncul dalam panggilan keduanya pada Kamis (21/5) kemarin.
Namun, tak seperti panggilan pertamanya pada Jumat (15/5) lalu yang tanpa informasi, pada panggilan kedua itu, Moch Juli dari Lebak dan Suhardi dari Tangerang, mengirimkan surat perihal ketidakhadiran mereka.
Dalam surat tersebut, keduanya meminta jadwal pemeriksaan diundur pada Kamis (28/5) dengan alasan sedang mengikuti konsolidasi internal Partai Golkar.
Surat tersebut dikirim oleh Tim Advokasi Partai Golkar yang dikirimkan pada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan lalu diteruskan pada penyidik Dit Tipidum Bareskrim yang menangani perkara ini.
Pada Jumat (22/5) lalu, Badrodin sudah mengancam jika mereka tak juga muncul pada panggilan kedua, yang sudah dijadwal ulang itu, maka keduanya akan dibawa paksa.
"Kalau dipanggil sekali tidak datang, kemudian dipanggil lagi tidak datang, tanpa alasan yang sah, tentu polisi akan mengeluarkan surat perintah membawa," katanya saat itu.
Seperti diberitakan, keduanya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Sebagaimana diketahui, adalah kubu Abu Rizal Bakrie (ARB) yang melaporkan dugaan adanya pemalsuan surat mandat sejumlah pihak yang datang ke Munas Ancol yang digelar kubu AL.
Pihak ARB juga melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terkait penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur pasal 421 KUHP.
Itu karena menteri yang merupakan kader PDIP itu dituding melakukan manipulasi putusan mahkamah Partai Golkar yang kemudian dijadikannya alasan untuk mengesahkan hasil Munas Ancol.
Dua tersangka kubu AL yang telah lebih dulu ditetapkan adalah Hasbi Sani yang merupakan Ketua DPD Golkar Pasaman Barat dan Dayat Hidayat Sekretaris DPD Golkar Pandeglang.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Zoerman Manaf selaku ketua DPD Partai Golkar Jambi dengan LP Nomor 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 lalu.
Manaf adalah kader Golkar kubu ARB. Oleh polisi kedua nama terakhir juga disangka melakukan pemalsuan surat dan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Mereka berdua telah diperiksa pada April lalu. Penyidik juga mendalami apakah mereka nekat hadir dengan surat mandat palsu itu karena kesadaran sendiri, karena perintah, atau karena iming-iming sesuatu.
Hingga kini keduanya belum ditahan karena kooperatif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




