Pekan ini, Dua Kubu Golkar Tandatangani Islah Pilkada

Selasa, 26 Mei 2015 | 00:10 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi kisruh partai Golkar Aburizal dan Bakrie Agung Laksono
Ilustrasi kisruh partai Golkar Aburizal dan Bakrie Agung Laksono (Istimewa)

Jakarta - Dengan bantuan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), dua kubu di tubuh Partai Golkar sepakat perihal mekanisme pencalonan kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

Kedua kubu sepakat bahwa bakal calon kepala daerah yang akan diusung berdasarkan mekanisme seleksi satu pintu.

Untuk mensahkan kesepakatan tersebut, Ketua Umum (Ketum) DPP Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono mengatakan akan dilakukan penandatanganan bersama dengan kubu Munas Bali.

"Dalam minggu ini, bisa Kamis atau Rabu, diadakan penandatanganan secara formal. Sekali lagi, ini adalah kesepakatan bersama khusus dalam menghadapi dan mensukseskan pilkada," kata Agung usai bertemu Jusuf Kalla (JK) di rumah dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (25/5) malam.

Penandatangan kesepakatan, lanjut Agung, akan dilakukan di kantor DPP Partai Golkar.

Sebelumnya, Agung mengungkapkan telah disepakati mekanisme pencalonan satu pintu guna menjamin bahwa nama-nama calon kepala daerah yang lolos seleksi bisa mengikuti Pilkada Serentak siapapun akhirnya kepengurusan Golkar yang diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun undang-undang.

Agung mencontohkan, bisa saja penentuan bakal calon kepala daerah yang diusung berdasarkan hasil survei. Sebab, dilihat tingkat elektabilitas atau keterpilihannya.

Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (ARB) beberapa waktu lalu, juga mengatakan telah disepakati bahwa kader yang hendak didukung harus mendaftarkan diri ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) masing-masing.

Selanjutnya, nama-nama yang masuk akan dijaring atau diseleksi oleh tim yang dibentuk oleh Ketua DPD. Hingga, didapatkan satu kandidat yang memenuhi syarat.

Nama yang terpilih tersebut, nantinya akan diberikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar guna mendapatkan tandatangan persetujuan.

Hanya saja, kedua kubu tersebut kompak mengatakan belum ada kepengurusan DPP yang berhak memberikan tandatangan persetujuan bakal calon kepala tersebut.

Walaupun, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kepengurusan yang berlaku yakni berdasarkan hasil Munas Riau tahun 2009.

Hasil Munas Riau tahun 2009 tersebut, menyatakan bahwa Aburizal Bakrie merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Agung Laksono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. Posisi Sekretaris Jenderal dijabat oleh Idrus Marham.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon