Islah Otomatis Hentikan Proses Persidangan

Selasa, 26 Mei 2015 | 17:51 WIB
HR
YD
Penulis: Hizbul Ridho | Editor: YUD
Ilustrasi kisruh partai Golkar Aburizal dan Bakrie Agung Laksono
Ilustrasi kisruh partai Golkar Aburizal dan Bakrie Agung Laksono (Istimewa)

Jakarta - Pengamat pemilu dari Kode Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan pada saat Golkar memutuskan untuk islah, proses rekonsiliasi itu tidak bisa disebut terbatas. Artinya di saat islah disepakati dan kepengurusan baru terbentuk, otomatis proses pengadilan yang mengsengketakan SK Menkumham juga terhenti.

"Kalau misalnya islah tapi banding tetap jalan, apa manfaat islahnya? Tapi kalau dipaksakan prosesnya tetap berjalan, ya hasil islah pokoknya yang dipakai. Islah habis itu daftarkan ke Menkumham lalu itu yang dipakai untuk pilkada serentak," katanya kepada wartawan di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (26/05).

Veri menuturkan ketika SK Menkumham berdasar kesepakatan islah diterbitkan, SK Menkumham yang sedang disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta merta gugur dan tak dapat digunakan lagi. Dengan begitu sebenarnya apa yang disebut islah terbatas dengan tetap melanjutkan proses persidangan menjadi mustahil.

"Pasti proses hukum akan berhenti ketika mereka sudah islah," imbuhnya.

Dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar sendiri mekanisme islah harus terlebih dahulu melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa. Setelah berdasarkan Munaslub disepakati, kepengurusan baru harus didaftarkan ke Menkumham.

"Jadi Menkumham bisa mengadministrasikan bisa juga menolak. Kalau islahnya internalnya tidak benar. Jadi kalaupun nanti kawin kontrak kepengurusannya harus Munaslub dulu," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon