Soal Golkar dan PPP, KPU Medan Tunggu Putusan KPU Pusat
Rabu, 27 Mei 2015 | 23:21 WIB
Medan - Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) di Medan, Sumatra Utara (Sumut), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menegaskan sikapnya yang tidak memihak menyusul adanya konflik internal yang terjadi pada Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kepastian sikap KPU Medan disampaikan salah satu anggotanya, Pandapotan Tamba. "KPU Kota Medan tidak akan terlibat persoalan dukung mendukung pimpinan dari dua partai yang terlibat konflik internal kepemimpinan. Semua itu tergantung keputusan KPU Pusat," tegas Tamba, di Medan, Rabu (27/5).
Tamba mengatakan, pihaknya telah memanggil perwakilan dari kedua kubu Golkar yang tengah berselisih, yakni kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (ARB). Demikian juga halnya dengan PPP. KPU Medan juga telah memanggil wakil dari kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz.
Langkah pemanggilan tersebut, dinilai Tamba, sebagai perwujudan dari sikap netral KPU Medan. "Pemanggilan ini untuk menyampaikan informasi yang sama tentang persyaratan pencalonan dari partai dalam pilkada. Untuk menghindari adanya tudingan keberpihakan, kami tidak mengundang satu kubu saja. (Namun) Undangan itu juga bukan mengakui kedua kubu bisa mengajukan balon," tegas Tamba.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




