Ganti Rugi, Pemerintah Masih Nego dengan Minarak Lapindo

Kamis, 28 Mei 2015 | 17:21 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Sejumlah korban semburan lumpur melumuri badan dengan lumpur saat aksi peringatan 9 tahun semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 24 Mei 2015. Antara/Umarul Faruq
Sejumlah korban semburan lumpur melumuri badan dengan lumpur saat aksi peringatan 9 tahun semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 24 Mei 2015. Antara/Umarul Faruq

Jakarta - Pemerintah belum juga mengucurkan dana talangan pemerintah untuk membayar lahan warga korban lumpur Lapindo di Peta Area Terdampak (PAT).

Namun, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) memastikan bahwa dana talangan tersebut sudah ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2015.

Hanya saja, pengucurannya masih menunggu perjanjian antara pemerintah dengan PT Minarak Lapindo Jaya.

"Dananya kan sudah ada dari APBN-P. Sekarang ini, mengatur perjanjiannya antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan PT Lapindo karena ini pinjaman. Jadi prosesnya, pengembaliannya, bagaimana bunganya kan (harus diatur)," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (28/5).

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MenPuPera) Basuki Hadimuljono memastikan bahwa pembayaran lahan warga korban lumpur Lapindo di Peta Area Terdampak yang ditalangi pemerintah, akan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dan tidak lagi melalui Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).

Namun, Basuki mengakui belum ada mekanisme lebih rinci perihal pembayaran ganti rugi tersebut. Sebab, masih akan dirundingkan oleh tim yang kemungkinan besar langsung berada di bawah Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.

Perihal tim sendiri, menurut Basuki masih menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah didrafkan Keppresnya nanti kami usulkan koreksinya. Untuk ketua adalah pak Menkeu. Jadi mudah-mudahan beliau (Jokowi) pulang dari Jepang dan Tiongkok bisa ditandatangani dan proses berlanjut," ungkap Basuki.

Oleh karena itu, lanjut Basuki, begitu Keppres keluar maka dana pembayaran bisa langsung dicairkan.

Hanya saja, Basuki mengungkapkan dari audit Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP)jumlah pembayaran tersebut berkurang dari semula Rp 781 miliar menjadi Rp 767 miliar.

"Kalau DIPA, sudah (cair). Sudah ada Rp 781 miliar. Tetapi, yang diupdate (BPKP) sekitar Rp 767 miliar, belum termasuk fasosnya, ada ponpes (pondok pesanten) disitu," papar Basuki.

Terkait pencairan dana talangan penggantian Lapindo masih memerlukan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diaudit BPKP.

Dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2015, pemerintah rencananya akan membayarkan sisa tanggung jawab PT Minarak Lapindo sebesar Rp 781 miliar.

Seperti diketahui, dalam Perpres No.14 tahun 2007, total yang harus dibayarkan PT Minarak Lapindo adalah sebesar Rp 3.829.011.884.620. Tetapi, yang sudah dibayar baru Rp 3.043.404.322.109. Sehingga tanggungan yang masih harus dibayar oleh Lapindo sebesar Rp 785.607.565.711.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon