[VIDEO]: Yance Divonis Bebas, Massa Pendukungnya Ricuh

Senin, 1 Juni 2015 | 18:52 WIB
LY
B
Penulis: Lis Yuliawati | Editor: B1
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiiudin (kanan) yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam pengawalan ketat petugas polisi dan pengadilan usai mengikuti sidang pembacaan vonis bagi dirinya, 1 Juni 2015.
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiiudin (kanan) yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam pengawalan ketat petugas polisi dan pengadilan usai mengikuti sidang pembacaan vonis bagi dirinya, 1 Juni 2015. (Suara Pembaruan/Adi Marsiela)

Bandung - Sidang putusan mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance diwarnai kericuhan, Senin (1/6), di Bandung, Jawa Barat.

Keributan terjadi saat kepolisian membubarkan massa pendukung Yance yang melakukan provokasi terhadap massa lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Ganyang Mafia Hukum yang menuntut hukuman berat bagi pelaku korupsi.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis bebas terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, 2004.

Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Yance dengan hukuman 1,5 tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan.

Simak video liputannya berikut ini:

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon