Mukomuko Beri Sanksi Perusahaan yang Buka Tambang Ilegal

Selasa, 2 Juni 2015 | 01:32 WIB
B
WP
Penulis: BeritaSatu | Editor: WBP
Pertambangan batu bara
Pertambangan batu bara (Istimewa)

Mukomuko- Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang membuka tambang galian C batu ilegal.

"Kita tidak menutupi kesalahan yang dilakukan perusahaan. Kalau menyalahi kita berikan sanksi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko Apriansyah, saat ditanya langkah selanjutnya terhadap PT Agromuko, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang membuka tambang galian C ilegal dalam hak guna usaha (HGU), di Mukomuko, Senin (1/6).

Apriansyah mengatakan, Dinas Energi dan Sumber Dana Mineral (ESDM) Mukomuko juga telah mengirim surat agar PT Agromuko, perusahaan perkebunan kelapa sawit menghentikan aktivitas pembukaan tambang galian C ilegal. Selain itu, lanjutnya, perusahaan perkebunan itu juga telah melakukan reklamasi bekas tambang galian C batu ilegal dalam HGU milik perusahaan tersebut.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga telah mengajak tim untuk meninjau bersama lokasi tambang galian C batu ilegal.

Tokoh Masyarakat Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya Jumaidi menyesalkan sikap pemerintah setempat yang terkesan membiarkan aktivitas tambang galian C batu ilegal dalam HGU perusahaan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon