Mukomuko Beri Sanksi Perusahaan yang Buka Tambang Ilegal
Selasa, 2 Juni 2015 | 01:32 WIB
Mukomuko- Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang membuka tambang galian C batu ilegal.
"Kita tidak menutupi kesalahan yang dilakukan perusahaan. Kalau menyalahi kita berikan sanksi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko Apriansyah, saat ditanya langkah selanjutnya terhadap PT Agromuko, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang membuka tambang galian C ilegal dalam hak guna usaha (HGU), di Mukomuko, Senin (1/6).
Apriansyah mengatakan, Dinas Energi dan Sumber Dana Mineral (ESDM) Mukomuko juga telah mengirim surat agar PT Agromuko, perusahaan perkebunan kelapa sawit menghentikan aktivitas pembukaan tambang galian C ilegal. Selain itu, lanjutnya, perusahaan perkebunan itu juga telah melakukan reklamasi bekas tambang galian C batu ilegal dalam HGU milik perusahaan tersebut.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga telah mengajak tim untuk meninjau bersama lokasi tambang galian C batu ilegal.
Tokoh Masyarakat Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya Jumaidi menyesalkan sikap pemerintah setempat yang terkesan membiarkan aktivitas tambang galian C batu ilegal dalam HGU perusahaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




