Golkar ARB Gelar Rakonas Bahas Islah dan Putusan PN

Rabu, 3 Juni 2015 | 01:30 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) bersama Ketua umum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (tengah) dan Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kiri) menunjukan berkas kesepakatan islah setelah menandatanganinya di Jakarta, 30 Mei 2015.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) bersama Ketua umum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (tengah) dan Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kiri) menunjukan berkas kesepakatan islah setelah menandatanganinya di Jakarta, 30 Mei 2015. (Antara/Hafidz Mubarak)

Jakarta – Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menggelar rapat konsultasi nasional (rakonas) pada Selasa (2/6) malam di Hotel Sutan, Jakarta. Rapat ini dihadiri oleh pengurus DPD 1 Partai Golkar dan DPP Partai Golkar.

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) mengungkapkan bahwa rakonas ini bertujuan memberikan penjelasan perkembangan terakhir konflik Partai Golkar terkait islah terbatas dengan kubu Agung Laksono dan hasil putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Utara.

"Agenda menjelaskan pertama islah sementara untuk pilkada. Kedua memberitahukan putusan sela dari Jakarta Utara dan implikasinya kepada Golkar," ujar ARB sebelum rapat dimulai. Rakernas ini tertutup bagi wartawan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, kedua kubu Partai Golkar telah menandatangani empat kesepakatan yang merupakan rekomendasi dari mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla di kediamannya. Empat kesepakatan tersebut, antara lain, pertama, setuju mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan sehingga ada calon kepala daerah yang diajukan.

Kedua, setuju untuk membentuk tim penjaringan bersama di daerah-daerah baik provinsi maupun Kabupaten Kota, yang akan dilaksanakan Pilkada Serentak 2015, baik provinsi maupun kabupaten kota.

Ketiga, adapun calon yang diajukan maupun kriteria yang disepakati bersama. Keempat, untuk mendapatkan calon yang diajukan Partai Golkar pada Juli 2015 usulan dari Partai Golkar ditandatangani oleh DPP Golkar yang diakui KPU.

Sementara, PN Jakarta Utara mengabulkan permohonan provisi yang diajukan kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB). Putusan ini menguatkan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah.

PN Jakarta Utara menyatakan, sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa Partai Golkar yang melibatkan kubu Munas Bali dan kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum ARB dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon