Kubu AL: Putusan PN Jakut Tak Berimplikasi pada SK Menkumham
Kamis, 4 Juni 2015 | 22:05 WIB
Jakarta-Kubu Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar (PG) hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Jakarta, Agung Laksono (AL) menilai putusan provisi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (1/6) lalu tidak berimplikasi apa-apa terhadap Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepenggurusan PG di bawah pimpinan AL. Pasalnya, yang digugat oleh kubu Aburizal Bakrie (ARB) adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Implikasi dari gugatan itu adalah hanya ganti rugi bukan membatalkan SK Menkumham.
"Itu sengketa perdata murni. Tidak berimplikasi apa pun terhadap keputusan Menkumham terkait kebasahan Munas di Ancol," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bidang Hukum dan HAM dari kubu AL, Yusuf W di Jakarta, Kamis (4/6).
Ia menjelaskan putusan provisi itu juga tidak bisa dieksekusi. Pasalnya, putusan itu sama seperti putusan sela yaitu hanya sifat sementara. Putusan itu hanya berlaku selama proses persidangan. Ketika ada banding, putusan itu langsung tidak berlaku.
"Putusan provisi sama dengan putusan sela. Belum mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dijalankan," tuturnya.
Ia mencurigai mengapa hakim PN Jakut memutus sama dengan PTUN beberapa waktu lalu yaitu mengembalikan kepenggurusan PG ke hasil Munas Riau tahun 2009 lalu. Menurut dia, para hakim sadar bahwa ketika mengesahkan salah satu pihak yaitu Munas Ancol atau Bali maka para hakim menabrak UU Partai Politik yaitu UU No 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2012. Dalam UU tersebut dinyatakan jika ada sengketa Parpol harus diselesaikan lewat Mahkamah Partai. Artinya, pengadilan tidak berwewenang mengadili sengketa Parpol.
Dia menambahkan, putusan PN Jakut itu tidak berpengaruh apa-apa terhadap pelaksanaan Pilkada serentak akhir tahun ini. KPU akan tetap berpegangan kepada UU Partai Politik dan mengakui SK Kememnkumham terakhir.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




