Rusun Non Hunian Terancam Tak Bersertifikat

Senin, 8 Juni 2015 | 13:39 WIB
IM
FH
Penulis: Imam Mudzakir | Editor: FER
Ilustrasi rusunami.
Ilustrasi rusunami. (ANTARA FOTO)

 Jakarta - Pembeli strata office, strata trade center, dan strata mall terancam tidak dapat memiliki sertifikat hak milik (SHM) satuan rumah susun (Sarusun). Hal itu terjadi menyusul keluarnya kebijakan pemerintah mengenai fungsi rumah susun (rusun).

"Surat tersebut menimbulkan keresahan para pengembang, terutama konsumen dan pihak perbankan mengenai nasib sertifikatnya," papar notaris Buntario Tigris, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dampaknya, kata dia, selain kepada konsumen properti, pihak perbankan terancam kehilangan hak tanggung, padahal kredit konstruksi dan kredit pemilikan sarusun telah dikucurkan.

Kebijakan pemerintah mencuat melalui surat Pejabat Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) Republik Indonesia, tertanggal 30 Desember 2014, Nomor 750a/Hk.01.03/12/2014 perihal fungsi Rumah Susun (Rusun) Non Hunian.

Surat itu bertujuan menjawab surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, nomor 3375/11-31.300/XI/2014 tertanggal 28 November 2014 perihal Permohonan Penjelasan Atas Fungsi Rumah Susun.

Surat Kempera itu menyatakan, terhadap permohonan pertelaan satuan rumah susun dalam rangka sertifikasi SHM Sarusun untuk fungsi non hunian, setelah tanggal 10 November 2011 (ditandai dengan tanggal penerbitan izin layak huni sebelum tanggal tersebut) tidak dapat dilayani penerbitan SHM sarusun dengan fungsi non hunian.

Buntario mengatakan, saat ini banyak konsumen (pembeli) murni rusun non hunian (strata office, strata trade center, dan strata mall) tidak dapat melakukan transaksi Akta Jual Beli (AJB), karena adanya surat dari Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kempera, padahal mereka sudah melunasi pembelian.

"Mereka sangat resah dan mempertanyakan apakah isi surat itu benar adanya? Apakah surat itu resmi jawaban dari pemerintah dalam hal ini Kemenpera, surat itu masa sekali tidak memberikan solusi dan tidak memberikan kepastian hukum," tegas dia.

Buntario menyesalkan pemerintah yang dahulu memberikan izin pembangunan menara perkantoran hingga akhirnya pembangunan diselesaikan. Namun, saat pengurusan strata title (SHM Sarusun) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata tidak dapat dilakukan karena ada "kebijakan" dari Kempera, yang menerangkan bahwa office building (perkantoran), tanpa adanya rusun huniannya (campuran) tidak dapat diproses sertifikatnya.

"Ini menunjukkan kebijakan pemerintah tidak konsisten dan berdampak negatif terhadap iklim usaha di Indonesia, serta menghambat target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan Pemerintahan Jokowi-JK," kata Buntario.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Erwin Kallo, ketua Pusat Studi Hukum Properti Indonesia (PSHPI) menilai, surat Kempera itu mengandung beberapa kesalajam serius. Misalnya, tanggal surat 30 Desember 2014 menyebutkan istilah Kemenpera, padahal telah berubah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

Dia menjelaskan, Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun hanya menyebutkan fungsi rumah susun adalah Hunian dan Campuran (Pasal 50) tidak disebutkan non hunian. Sedangkan pada PP Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun masih diatur tentang rumah susun non hunian.

"Artinya si pembuat surat berpendapat karena di undang-undang tidak disebutkan non hunian, maka untuk Rumah Susun Non Hunian tidak dapat lagi di proses Hak Kepemilikannya. Padahal pemahaman umum bertentangan adalah 2 hal yang saling berbeda, sedangkan dalam hal ini dapat dimaknai saling melengkapi antara Undang-Undang (UU) dengan Peraturan Pemerintah (PP), hal ini dapat kita rujuk unsur-unsur hukum/peraturan yang baik," jelas Erwin.

Pada bagian lain, kata Erwin, pembuat surat tidak memahami secara dalam dan komprehensif tentang proses pembangunan rumah susun, sehingga sangat merugikan para pemangku kepentingan.

"Jika izin layak huni yang sekarang dikenal dengan nama Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah diterbitkan berarti rumah susun tersebut telah siap dioperasikan (ready for use) artinya dalam tahap ini unit-unit satuan rumah susun tersebut (unit perkantoran/strata office) telah terjual dan pihak bank telah mengucurkan dananya dalam bentuk construction loan dan consumer loan," ujar dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon