Pemprov DKI Temukan Angka Pas untuk Hilangkan Kesenjangan Tunjangan
Selasa, 9 Juni 2015 | 19:02 WIB
Jakarta - Dalam melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 207 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menemukan besaran angka yang pas untuk menghilangkan kesenjangan TKD pegawai negeri sipil (PNS) DKI.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan revisi besaran TKD yang dibahas berkaitan adanya kesenjangan besaran TKD yang diterima PNS DKI. Khususnya, TKD guru yang ditemukan terdapat kesenjangan. Yaitu antara TKD Kepala Sekolah dengan TKD Kepala Tata Usaha.
"Jadi kita ingin TKD ini tidak menimbulkan kesenjangan. Misalnya di sekolah antara guru dengan TU. Pergub yang lama kan kesenjangannya cukup tinggi. Tapi sekarang gradingnya sudah bisa dibuat. Per poinnya kita sudah bisa menghitung angka paling pas," kata Agus seusai rapat dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta membahas Revisi Pergub No. 207/2014 di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (9/6).
Tunjangan sertifikasi guru tetap akan diperhitungkan, termasuk pengawas sekolah. Akan ada besaran total take home pay (gaji dibawa pulang) secara keseluruhan dari sertifikasi tersebut. Tetapi diharapkan TKD guru tidak jauh berbeda dengan TKD pegawai struktural.
Untuk dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) akan mendapatkan TKD dasar dari APBD DKI. Lalu untuk TKD prestasi kerjanya akan dialokaskan dari dana BLUD RSUD tersebut.
Ketika ditanya besaran TKD yang pas tersebut, Agus mengatakan pihaknya masih menghitung lagi. Namun yang pasti tidak boleh melampui plafon yang sudah ditetapkan di Pergub tentang APBD DKI 2015.
"Masih dihitung. Saya belum bisa tunjukkan karena kita masih periksa lagi. Tentu tidak boleh melampui plafon anggaran yang sudah ditetapkan dalam Pergub tentang APBD DKI 2015," ujarnya.
Begitu juga dengan TKD perawat yang akan bertugas dalam program Satu RW Satu Perawat. Agus mengatakan TKD yang berupa insentif itu akan didesain oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Itu masih di desain oleh Dinas Kesehatan DKI. Tetapi tentu saja kalau dia berprofesi sebagai perawat yang berstatus PNS. Itu TKD mengikuti Pergub No. 207 tahun 2014 yang akan kita revisi," jelasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan pertemuan hari dengan Kepala BKD DKI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh Pergub tentang TKD yang lama.
"Ini evaluasi menyeluruh Pergub yang lama. Termasuk penyempurnaan dengan sistem Informasi Teknologi (IT). Sudah berjalan. Sebelum dipergunakan ya kita sempurnakan Pergub No. 207/2014," kata Djarot.
Salah satu yang direvisi, PNS yang bekerja di Dinas Pelayanan Pajak (DPP) tidak akan mendapatkan TKD, melainkan berupa insentif yang dulunya bernama upah pungut pajak.
"PNS DPP DKI tidak dapat TKD, karena sudah ada insentif. Supaya enggak dobel. Jadi itu yang kita masukkan dalam penyempurnaan. Sebelum pergub ini nanti dipresentasikan di suatu tempat dengan Pak Gubernur, ini harus kita sempurnakan betul termasuk sistemnya," jelas mantan Wali Kota Blitar ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




