Mekeng : Kubu ARB Panik

Rabu, 10 Juni 2015 | 19:49 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Melchias Markus Mekeng, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar
Melchias Markus Mekeng, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar (Suara Pembaruan/Primus Dorimulu)

Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari kubu Agung Laksono (AL), Melchias Markus Mekeng mengemukakan kubu Aburizal Bakrie (ARB) sudah mulai panik menyikapi perseteruan internal Partai Golkar (PG).

Hal itu terbukti dengan serangkaian kegiatan yang tidak masuk akal dan cenderung brutal. Terakhir adalah dengan mengerahkan puluhan preman untuk menyerang kantor DPP PG di Slipi, Jakarta Barat, awal pekan ini.

"Mereka haus kekuasaan dan jabatan politik. Mereka gunakan cara-cara yang tidak masuk akal dan brutal untuk mencapai ambisinya. Terlihat mereka bukan politisi yang santun," kata Mekeng di Jakarta, Rabu (10/6).

Ia menjelaskan perbuatan kubu ARB yang memaksakan kehendak adalah lewat Komisi II DPR menekan KPU untuk mengikuti kemauannya.

Mereka menekan KPU agar yang ikut Pilkada serentak akhir tahun ini adalah dari kubu ARB. Setelah gagal tekan KPU, mereka memaksa revisi UU Pilkada. Lewat pimpinan DPR, mereka menekan pemerintah. Namun pemerintah tidak tunduk pada tekanan tersebut.

Kemudian mereka memakai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) untuk mendapatkan pengakuan. Namun mereka tidak sadar bahwa putusan dua pengadilan itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Aziz Syamsuddin harus belajar lagi. Anak kecil saja tahu bahwa kalau sudah nyatakan banding, putusan apapun tidak bisa dilaksanakan. Masa sebagai Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum tidak paham itu. Kalau belum tahu harus sekolah lagi," tutur Mekeng.

Dia tegaskan karena gagal dalam semua upaya itu maka kubu ARB memakai cara-cara yang tidak masuk akal. Demi mempertahankan kekuasaan politik dan mungkin melindungi bisnis, mereka lalu memakai cara-cara kasar. Kemudian mereka membalikkan fakta bahwa yang menyerang kantor DPP PG adalah dari kubu AL.

Menurutnya, kubu AL siap melawan cara-cara dari kubu ARB yang tidak masuk akal dan brutal tersebut. Kubu AL yakin benar karena kepenggurusan AL telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Dengan SK itu maka yang sah memimpin PG sekalipun ada sengketa hukum adalah kubu AL. Kecuali ada putusan tetap dari pengadilan yang membatalkan SK Menkumham tersebut.

Kubu AL juga yakin menang karena Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah memberikan putusan yang memenangkan kubu AL. Sesuai UU Partai Politik (Parpol), putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Dengan ketentuan itu maka tidak ada satupun pengadilan yang bisa membatalkan putusan tersebut.

"Kami siap lawan dengan cara yang benar. Landasannya adalah hukum," ungkapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon