Dari 136 TKI Deportasi, Hanya 24 Orang yang Kembali ke Nugini
Jumat, 12 Juni 2015 | 14:52 WIB
Jayapura - Sebanyak 24 tenaga kerja Indonesia (TKI) sudah mendapatkan working permit (izin kerja) dan sedang dalam perjalanan ke Wutung, perbatasan Indonesia-Papua Nugini. Mereka akan kembali bekerja di Bewani Plam Oil, Perkebunan Vanimo.
Demikian dikatakan juru bicara Konsulat RI di Vanimo, PNG, Allen Simarmata, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (12/6) pagi.
"Mereka tadi dijemput dari mess perkebunan minyak kelapa sawit di Skyline Residence, Kotaraja dan diantar ke Wutung," ujarnya.
Mereka ini termasuk dari 136 TKI yang dideportasi dari Vanimo, PNG karena tidak memiliki dokumen lengkap, sejak awal Juni lalu.
"Sisanya 112 masih berada di perumahan Skyline Residence, Kotaraja," jelasnya.
Sementara itu, wartawan yang hendak bertemu 112 TKI di perumahan Skyline Residence dilarang oleh pegawai Bewani.
"Bos saya tidak mengizinkan para wartawan bertemu para TKI," ujarnya kepada SP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




