Gelar Rapimnas, Kubu ARB Dinilai Panik
Jumat, 12 Juni 2015 | 23:22 WIB
Jakarta - Cendikiawan Muda DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Richard Moertidjaya menilai DPP Partai Golkar hasil Munas Bali atau kubu Aburizal Bakrie (ARB) sedang panik luar biasa sehingga berpolitik mempergunakan segala cara demi memperoleh pengakuan baik itu dari pemerintah maupun dari publik.
Menurut dia, penyelenggaraan Rapimnas dengan mengatasnamakan kepengurusan Riau yang sudah demisioner merupakan salah ungkapan kepanikan kubu ARB. "Jika saya berada di dalam posisi ARB, saya pasti akan sakit kepala karena seluruh jalan menuju kemenangan secara legal, sesuai dengan hukum yang berlaku, sebelum Munas Golkar pada Oktober 2016, praktis telah tertutup. Jadi, Rapimnas kubu ARB jelas ilegal karena yang sah adalah kepengurusan kubu Agung," ujar Richard saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (12/6) sore.
Richard menilai, berdasarkan ilmu hukum yang berlaku umum di Indonesia, putusan dari Pengadilan dan Pengadilan Tinggi (PT) tidak bisa dieksekusi apabila penggugat dan tergugat mengajukan banding sehingga putusan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Putusan pengadilan tersebut, katanya, antara lain Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Negari (PTN), Pengadilan Tinggi Agama (PTA), dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Apabila putusan pengadilan dan PT tersebut masih dalam proses banding sehingga putusan belum dapat dieksekusi maka SK Menkumham tetap berlaku," tegas Richard.
Menurut Richard, saat ini proses hukum yang tengah dihadapi Partai Golkar sedang berjalan menuju Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), karena memori banding telah diserahkan namun persidangan belum dilaksanakan.
Dengan adanya keputusan untuk banding dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) secara langsung menunda seluruh putusan, sehingga Ketua Umum yang sah tetap Agung Laksono, beserta pengurusnya
"Jadi, kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang berhak mengatas-namakan Partai Golkar, termasuk seluruh aset yang dimilikinya, baik itu aset berwujud seperti gedung DPP, gedung DPD I dan Gedung DPD II dan aset tidak berwujud seperti Hak Kekayaan Intelektual, logo, fraksi, sumber daya manusia," tegasnya.
Richard juga mengingatkan kubu ARB bahwa proses hukum masih sangat panjang dan lama. Saat ini, katanya, baru di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang prosesnya lebih lama dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTTUN pun dapat dikasasi ke MA jika ada pihak tidak puas.
"Kasus yang saya tangani di MA pernah sampai 2,5 tahun baru keluar putusannya. Kasus Partai Golkar bila digabungkan, perkiraannya mungkin bisa jadi tiga tahun yang akan datang, kubu ARB baru mendapatkan putusan inkrah dari MA, itu pun bila tidak ada Peninjauan Kembali (PK). Selama proses tersebut, SK Menkumham masih berlaku," terang Richard.
Dia juga turut menyayangkan tindakan anarkis premanisme dengan senjata tajam dan senjata api dari Kubu Munas Bali (ARB) yang dilakukan untuk merebut DPP Partai Golkar beberapa hari yang lalu. Tindakan tersebut, katanya, tidak perlu dilakukan karena DPP Golkar tetap milik kader Golkar yang operasional dilakukan oleh kepengurusan Partai Golkar yang sah.
"Rapimnas pun tidak boleh diselenggarakan oleh siapa pun, kecuali kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol karena kepengurusan ini yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Partai dan Menkumham," tegasnya.
"Jika kubu ARB gelar Rapimnas atas nama Munas Riau, itu tidak sah dan ilegal. Kubu ARB tampaknya sudah panik luar biasa," tambah Richard.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




